MEDAN (Waspada.id): Dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan lahan kebun sawit Unversitas Sumatera Utara (USU) dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dengan surat tertanggal 4 September 2025.
Forum Penyelamat USU yang beranggotakan para alumni, aktvisi pro pendidikan, aktivis sosial, dan pemerhati hak-hak dasar pendidikan di Sumut, yang berkantor di Jalan Sutomo No. 6 Kel. Perintis, Kec. Medan Timur, Kota Medan, resmi melaporkan hal tersebut.
Ketua Forum Penyelamat USU, Advokat M. Taufik Umar Dani Harahap, SH menyampaikan hal itu dan diterima Waspada.id di Medan, Selasa (9/9/2025).
Laporan dugaan korupsi yang disampaikan yakni sehubungan adanya indikasi dugaan korupsi dalam pngelolaan lahan Land Grant College (LGC) USU di Desa Tabuyung, Singkuang I, Suka Makmur, Kec. Muara Batang Gadis, Kab. Mandailing Natal (Madina).
‘’Laporan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi antara USU dengan Kejatisu pada 10 April 2025 bertempat di ruang rapat Kejati Sumut, yang dihadiri oleh pejabat USU, pengurus Koperasi Pengembangan USU, dan pejabat,’’ sebutnya.
Forum Penyelamat USU, kata Taufik Umar Dani, resmi menyampaikan pengaduan mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan lahan sawit di Mandailing Natal.
Taufik Umar Dani menyebut, bahwa dugaan korupsi sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah berkaitan dengan dasar fakta-fakta sebagai berikut:
1. Kebun Sawit di Desa Tabuyung, Singkuang I, Suka Makmur, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal awalnya merupakan bagian dari program Land Grant College (LGC) bagi USU.
2. Pengelolaan lahan tersebut dilakukan oleh Koperasi Pengembangan USU, dengan melibatkan badan usaha terkait.
3. Pada tahun 2021, PT Usaha Sawit Unggul melakukan pinjaman sebesar Rp228.332.000.000 (dua ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus tiga puluh dua juta rupiah) dari PT Bank BNI dengan agunan 5 (lima) sertifikat HGU Lahan Kebun Sawit Madina.
4. Hasil rapat menyimpulkan adanya potensi tindak pidana korupsi terkait proses permohonan, pencairan, dan penggunaan dana kredit tersebut, sehingga perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut.
5. Rekomendasi rapat menyarankan agar perkara ini ditangani melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Kejatisu, mengingat jalur mediasi tidak berhasil selama lebih kurang 2,5 tahun.
Berdasarkan fakta tersebut, Taufik Umar Dani menyebut terdapat indikasi pelanggaran hukum berupa:
1. Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
2. Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan mengenai kejahatan penggelapan dalam jabatan.
3. Pasal 9 UU UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan tentang perbuatan curang dalam pengelolaan aset negara.
Sehubungan dengan uraian di atas, Forum Penyelamat USU memohon kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk:
1. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait penggunaan dana pinjaman Rp228 miliar oleh PT Usaha Sawit Unggul, termasuk proses agunan lahan HGU.
2. Memeriksa pihak-pihak terkait dari USU, Koperasi Pengembangan USU, serta PT Usaha Sawit Unggul.
3. Mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan demi melindungi aset negara dan memulihkan marwah Universitas Sumatera Utara.
‘’Kami harap surat pengaduan yang kami ajukan dengan itikad baik untuk mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel direspon cepat Kejatisu,’’ demikian Taufik Umar Dani.(id96)