MEDAN (Waspada): Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut dan sejumlah anggotanya dilaporkan ke Propam Polda Sumut atas dugaan kriminalisasi, Selasa (13/8) sore. Pelapor Salim Amiko, warga Dusun V, Desa Gambus Laut, Kec. Limapuluh Pesisir, Kab. Batubara.
Laporan itu diteruskannya ke Presiden RI, Komisi III DPR RI, Kompolnas, Menkopolhukam, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolda Sumut.
Kepada wartawan, Salim Amiko menjelaskan, dugaan kriminalisasi dilakukan oknum di Subdit II Harda Bangtah Polda Sumut, yakni Kasubdit Kompol HS, AKP JJH, Ipda JH dan Brigadir JM, dan sudah diterima. “Ini bukti tanda terima laporannya,” kata Salim menunjukkan bukti laporannya.
Dugaan kriminalisasi terjadi saat pelapor memenuhi panggilan ke dua di Poldasu. “Saya diarahkan menjumpai Kasubdit Kompol HS di salah satu ruangan. Kompol HS menyebut, nanti kalau ada tanah, bikinlah sertifikat, karena kalau SKT itu kan gak kuat,” kata Salim menirukan ucapan Kompol HS.
Kemudian, kata Salim, Kompol HS bilang “Tenang -tenang aja, slow-slow aja, kalaulah Abang masalah ini tak mengakui tandatangan Abang, ya Abang kan lepas. Tapi kalau Abang akui itu tandatangan Abang misalnya, tapi nanti setelah kami Lab, laboratorium tidak terbukti, Abang bisa kenak,” sebut Salim menirukan.
Padahal menurutnya, Ia memang ada menjual tanah ke Sunani. “Mana mungkin saya tidak akui tandatangan saya, walaupun ketika menjual tanah dengan Sunani agak berbeda dengan di KTP sekarang, karena pada 2008 saya menjadi ketua pemilihan suara Pilkada Sumut dan juga aktif di organisasi politik. Jadi karena banyak dokumen harus saya tandatangani, saya menukar bentuk tandatangan menjadi lebih simpel dan tidak ribet,” sebutnya.
Harusnya, kata Salim, yang keberatan itu Sunani, bukannya pihak lain. “Saya yakin Kompol HS bukan tidak paham dengan persoalan ini. Jadi, jangan karena ada kepentingan memback-up laporan yang mengada-ada. Kalau saya dirugikan, saya akan laporkan oknum tersebut ke semua petinggi negeri ini,” sebutnya menduga ada kedekatan Kompol HS dengan oknum menajemen PT JSI.
Salim menjelaskan, sebelumnya dia merupakan pemilik tanah yang berada di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kab. Batubara, dan tanah itu telah dijualnya kepada Sunani berdasarkan Surat Penyerahan No. 590/98/SPH-GL/2007, tanggal 27 Maret 2007, ditandatangani Kepala Desa Gambus Laut Zaharuddin.
Tetapi, pada 27 Mei 2024, Salim diajak temannya ke Kota Medan dengan alasan membicarakan bisnis. Namun ternyata bertemu beberapa orang dari pihak PT JSI, membicarakan terkait surat tanah berlokasi di Dusun V, Desa Gambus Laut.
Saat itu, Salim mengaku dibujuk rayu agar berpihak kepada perwakilan PT JSI (berinisial HS, J, dkk), dengan dalih bila ingin selamat.
Ia mengaku dipertemukan secara tiba-tiba, disodorkan peta dan surat berisi pengakuan, agar dirinya membelokkan fakta sebenarnya, yakni tidak mengakui menjual tanah di Desa Gambus Laut, Kec. Limapuluh Pesisir kepada Sunani.
“Saya tidak maulah, kalau saya ikut bujukan mereka, saya bisa dipenjarakan bu Sunani. Karena faktanya memang ada saya jual tanah ke bu Sunani. Mana mungkin saya tidak mengakui jual beli itu.” jelas Salim.
Diduga karena menolak bujuk rayu perwakilan PT JSI, Ia dilaporkan dan menerima surat panggilan pertama dari Subdit II Harda Bangtah Polda Sumut. Tertulis atas laporan Asep Hermawan sebagai Kuasa Hukum PT JSI atas dugaan pemalsuan surat yang terjadi 27 Mei 2024 di salah satu cafe di Kota Medan.
Isi surat diterima Salim adalah “Undangan Klarifikasi” meminta Salim Amiko hadir pada Kamis 27 Juni 2024 di Ditreskrimum Polda Sumut, berdasarkan Surat No: B/4198/Vi/Res.1.9/2024/Ditreskrimum tertanggal 25 Juni 2024.
Lalu, 3 Juli 2024, Brigadir JM melalui WhatsApp mengirim surat susulan “Undangan Klarifikasi” kepada Salim Amiko dengan No. B/4348/VII/Res.1.9/2024/Ditreskrimum, untuk hadir pada Jumat 5 Juli 2024 di ruang Unit 5, subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut.
Disampaikan Salim, bahwa faktanya memang ada hubungan transaksi jual beli tanah (di Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Batubara), yang terjadi antara dirinya sebagai penjual dengan Sunani sebagai pembeli.
“Lantas, mengapa PT JSI merasa keberatan, sampai-sampai melaporkan saya atas dugaan pemalsuan tanda tangan ke Polda Sumut,” katanya yakin tidak ada tanah yang tumpang tindih, tidak ada sengketa tanah, dan tidak ada pemalsuan tandatangan.(m10)
Waspada/Ist
Salim Amiko usai buat laporan ke Propam