Scroll Untuk Membaca

Medan

Dugaan Pemerasan, Oknum Ketua Komisi III DPRD Medan Dilapor Ke Poldasu

GEDUNG DPRD Medan. Waspada/ist
GEDUNG DPRD Medan. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Oknum Ketua Komisi III DPRD Medan Salomo Pardede dilaporkan tiga orang pengelola rumah biliar ke Polda Sumut atas dugaan pemerasan.

Informasi diterima Waspada, Jumat (2/5), laporan tiga pengelola biliar tersebut tertuang dalam tiga Surat Tanda Penerimaan Laporan, yakni No. STTLP/B/581/IV/2025/SPKT/Polda Sumut tanggal 22 April 2025 dengan Pelapor Edy Tanjaya pengelola Biliar Hive di Jl. Aksara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dugaan Pemerasan, Oknum Ketua Komisi III DPRD Medan Dilapor Ke Poldasu

IKLAN

Kemudian No. STTLP/B/582/IV/2025/SPKT/Polda Sumut tanggal 22 April 2025. Pelapor Andryan pengelola Xana Biliar & Cafe Jl. Sekip, Medan Petisah dan No: STTLP/B/584/IV/2025/SPKT/Polda Sumut tanggal 22 April 2025 dengan pelapor Suyarno.

Salah satu Pelapor Suyarno, 52, warga Jl. M. Idris, Medan Petisah, dalam LP-nya melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368, yang terjadi di Jl. Pasundan, Kel. Sei Putih Timur II, Medan Petisah pada 11 Februari 2025.

Suyarno mengaku pengurus usaha rumah biliar di Jl. Abdul Manaf Lubis, Medan Helvetia mengatakan, pada 10 Februari 2025 didatangi Ketua Komisi C DPRD Medan Salomo Pardede dan beberapa anggota DPRD Medan beserta staf.

Dikatakannya, Terlapor bersama para anggota DPRD dan staf menanyakan surat ijin usaha biliar. Setelah di cek ternyata surat ijin PBG yang diminta tidak bisa ditunjukan Pelapor, sebab menurut Pelapor PBG tersebut merupakan kewajiban pemilik gedung.

Menurut Pelapor usaha biliar tersebut menyewa gedung milik orang lain. Setelah itu staf anggota DPRD mengaku bernama Said, mengajak Pelapor ke Hotel Pardede.

Setelah Pelapor dan Said bertemu di Hotel Pardede, Ia meminta jatah bulanan sebesar Rp10 juta setiap bulan untuk mengamankan usaha biliar, namun Pelapor tidak memenuhi permintaan tersebut.

Selanjutnya, Said meminta uang sebesar Rp50 juta agar rumah biliar tidak disegel (tutup). Atas ancaman tersebut, Pelapor menyanggupi dan pada 11 Februari 2025 Pelapor menyerahkan uang sebesar Rp50 juta yang diserahkan Pelapor kepada Said.

Penyerahan uang di Jl. Pasundan, Medan Petisah. Akibat dari kejadian itu Pelapor selaku korban merasa keberatan dan mendatangi SPKT Polda Sumut untuk membuat laporan, agar Terlapor dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon dikonfirmasi Waspada, Jumat (2/5) membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurutnya, administrasi penyidikan (Mindik) untuk undangan ke para pihak baru turun, dan undangan ke pelapor juga sudah dilakukan koordinasi.

“Untuk percepatan undangan terhadap pelapor sudah dikirimkan PDF via WA,” sebutnya mengatakan Pelapor sudah konfirmasi, Senin hadir memenuhi undangan.

Sementara, Salomo Pardede dikonfirmasi, Jumat (2/5), belum memberikan tanggapan terkait laporan kasus tersebut.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE