
PANYABUNGAN: Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office (BO) Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menegaskan, pihaknya selalu berpedoman kepada Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk dalam hal pencairan Program Indonesia Pintar (PIP).
Hal ini disampaikan Rian Darmawan selaku Kepala Cabang BRI BO Panyabungan, dalam keterangan yang salinannya diterima wartawan, Rabu (30/10).
Pihak bank merespon pemberitaan di media sosial terkait pencairan PIP yang diajukan komplainnya oleh LSM yang mewartakan Kepala Unit Bank BRI di Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, yang berinisial (Is), diduga melakukan penggelapan dana PIP.
Serta memalsukan tandatangan siswa dalam proses pencairan dana yang disalurkan pemerintah. Kasus ini mendapat sorotan publik pada Selasa, 29 Oktober 2024, setelah pihak LSM KPK RI Kabupaten Mandailing Natal melakukan investigasi lapangan.
Sebagai program bantuan sosial, Program Indonesia Pintar (PIP) dirancang untuk membantu siswa dari jenjang SD hingga SMA. PIP memberikan bantuan sebesar Rp450.000 per tahun untuk siswa SD sederajat, yang dicairkan sekali setiap tahunnya.
Namun, dugaan penyimpangan muncul setelah beberapa orang tua siswa di Kecamatan Muara Batang Gadis mengaku tidak lagi menerima dana PIP sejak tahun 2021.
Ketua LSM KPK RI Kabupaten Madina, Pahrin Siregar, mengungkapkan bahwa timnya telah melakukan konfirmasi langsung kepada sejumlah orang tua siswa.
Seorang siswa mengaku hanya menerima bantuan PIP sekali senilai Rp400.000 pada tahun 2021, dan sejak itu tidak pernah lagi mendapatkannya meskipun dana PIP tercatat cair setiap tahun.
Merespon hal itu, Rian Darmawan selaku Kepala Cabang BRI BO Panyabungan, menepis tudingan penggelapan itu, dan menyebutkan, semua langkah telah dilakukan sesuai SOP yang berlaku.
BRI BO Panyabungan, imbuh Rian, pihaknya senantiasa berkomitmen menjadi mitra dan perpanjangan tangan pemerintah yang selalu mengedepankan azas kehati-hatian dan pruden dalam memperoses setiap penyaluran bantuan pemerintah yang ada.
PIP adalah bantuan pendidikan atau beasiswa dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang memenuhi kriteria. Beasiswa ini diperuntukkan bagi siswa berusia 6-21 tahun.
Disebutkan, BRI merupakan salah satu bank penyalur dana PIP, yang juga telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh bank cabang, dan bank pembantu dalam hal penyaluran bantuan tersebut.
“Kita juga selalu mengedepankan asas prudensial atau kehatian-hatian dalam penyaluran PIP, agar tidak salah sasaran, tepat sasaran dan penerima bantuan,” pungkas Rian.(relis)