MEDAN (W aspada): Kuasa hukum Sutanto, Rakerhut Sitmorang SH MH, melaporkan dugaan penggelapan pajak kepada Kepala Kejati Sumut, terkait pembelian sebidang tanah di Desa Asahan Mati, Tanjungbalai.
Dalam isi laporan yang dilayangkan pada Jumat (9/6) lalu, dugaan penggelapan pajak itu diduga melibatkan penjual dan pembeli serta notaris.
“Ini menyangkut adanya dugaan penggelapan pajak pembelian dan penjualan tanah yang terletak di Desa Sei Mati Asahan, di mana ada kuitansi tertera sekitar Rp530 juta menyangkut kepada penjualan dari Wahab Ardianto kepada Julianty sesuai SHM No 74,” kata Rakerhut kepada wartawan di Medan, Selasa (12/6).
Dijelaskannya, dugaan penggelapan pajak itu terungkap, sehubungan adanya gugatan perdata di PN Tanjungbalai terdaftar dengan perkara No.8/Pdt.G/2023/PN.Tjb, antara kliennya Sutanto dan Tjin-Tjin sebagai Penggugat melawan Tergugat So Huan, Julianty SE, Wahab Ardianto, Linda Law, dan turut tergugat lainnya.
Pada sidang lanjutan 5 Juni 2023, terungkap fakta di persidangan dari saksi S, seorang notaris di Tanjungbalai, menerangkan bahwa menyangkut bidang tanah seluas 17.187 m² sebagaimana dimaksud pada SHM No.74, telah beralih dari Wahab Ardianto (penjual) kepada Julianty SE (pembeli) berdasarkan akta pengikatan jual beli yang dibuat notaris S.
Kemudian, dilakukan akta jual beli untuk tanah tersebut dengan harga Rp125 juta. Padahal,
faktanya harga bidang tanah, sesuai kuitansi tanda terima uang di atas materai tertera seharga Rp530 juta.
“Akan tetapi fakta di persidangan oleh notaris S menyebutkan bahwa perikatan jual beli yang dibuatnya itu, harga tanah yang dimaksud bukan Rp530 juta melainkan Rp125 juta.
Inikan bisa masuk ke ranah pidana tipikor menyangkut kepada penggelepan pajak, yang tentunya merugikan pendapatan daerah dalam hal ini Kabupaten Asahan,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan adanya pengurangan harga dari Rp530 juta menjadi Rp125 juta, berarti ada pengurangan pajak penjualan/ PPh sebesar 2,5 persen dan Pajak Pembelian/BPHTB sebesar 5 persen dikalikan Rp530 juta, yang bisa menimbulkan kerugian negara.
Karena itu, ia berharap Kepala Kejatisu segera memanggil dan memeriksa para pihak yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
“Bilamana ditemukan unsur pidananya, maka dapat meningkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan bahkan dapat diterapkan menjadi pidana khusus Tipikor,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu Yos A Tarigan membenarkan adanya laporan tersebut.”Pengaduan itu sedang kita pelajari apakah ada dugaan penggelapan pajak yang menjadi kewenangan jaksa untuk mengusutnya,” pungkasnya. (m15)
Waspada/ist
Kantor Kejati Sumut