MEDAN (Waspada): Bendahara DPC PDI-Perjuangan Kota Medan berinisial BHKP dilapor ke Polda Sumut oleh David Gordon Sigalingging, 53, warga Padangbulan, Medan Selayang, Senin (4/12).
BHKP yang juga Bacaleg PDI-P Kota Medan itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan/curang sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHPidana Pasal 378 KUHP Junto 372.
Kuasa hukum Pelapor, Bambang Samosir, SH, MH kepada wartawan di Mapolda Sumut menjelaskan, kasus bermula sekira Januari 2023.
Saat itu Terlapor meminjam uang Rp2 miliar kepada kliennya (Pelapor) untuk keperluan pengerjaan proyek di Pemko Medan yang akan dimulai Juli 2023, dengan perjanjian mengembalikan uang itu pada Marer 2023.
Terlapor kemudian mentransfer uang secara bertahap ke rekening Terlapor sejumlah Rp2 miliar.
Namun hingga Maret 2023, Terlapor tidak mengembalikan utangnya. Dia meminta perpanjangan hingga Juli 2023.
Menurut Bambang Samosir, sesuai surat perjanjian uang dikembalikan 17 Juli 2023, namun Terlapor kembali ingkar janji.
“Pelapor sudah meminta secara baik-baik namun hanya diberikan janji. Anehnya, setiap dihubungi tidak pernah diangkat dan WhatsApp tidak berbalas. Jadi, kami duga niat baiknya tidak ada,” sebutnya.
Sebab itu, Ia meminta Polda Sumut memproses laporan, agar kliennya mendapatkan keadilan.
Sementara, Pelapor David Gordon Sigalingging mengatakan, dia sudah sangat sabar, namun niat baiknya dibalas dengan cara yang tidak baik.
“Pernah Terlapor memberikan cek senilai Rp2 miliar, tapi kosong. Saya sangat menderita dengan keadaan ini. Saya berharap laporan ini segera diproses sehingga saya bisa bekerja dengan baik,” ujarnya mengatakan Terlapor Bendahara di DPC Partai PDI- P Kota Medan.(m10)
Waspada/Ist
Korban penipuan didampingi kuasa hukumnya usai membuat laporan ke Polda Sumut, Senin (4/12).