Scroll Untuk Membaca

Medan

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Dan Retribusi Sampah, Nasib Camat Medan Barat Di Ujung Tanduk

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Dan Retribusi Sampah, Nasib Camat Medan Barat Di Ujung Tanduk
Kantor Camat Medan Barat. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Jabatan Hendra Syahputra sebagai Camat Medan Barat dipertaruhkan menyusul pemeriksaan yang akan dilakukan oleh tim Inspektorat hari ini, Senin (2/6).

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan dana Wajib Retribusi Sampah (WRS) yang ditarik dari para mandor kebersihan di sejumlah kelurahan di Kecamatan Medan Barat untuk tagihan Januari 2025.

Pelaksana tugas Kepala Inspektorat Kota Medan Habibi Adhawiyah membenarkan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Camat Medan Barat Hendra Syahputra bersama lima mandor dan sejumlah pihak terkait. “Inspektorat diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan. Kami sudah mengirimkan pemanggilan resmi kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya, Minggu (1/6).

Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan pencopotan Hendra Syahputra dari jabatan usai pemeriksaan rampung dilakukan. Apalagi jika yang bersangkutan terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran. “Kita lihat nanti hasil pemeriksaan bagaimana hasilnya. Kalau masalah penonaktifan dan pencopotan itu tergantung hasil pemeriksaan dan pimpinan,” katanya.

Camat Medan Barat Hendra Syahputra ketika hendak di konfirmasi melalui telepon selularnya, belum berkenan memberikan keterangan resmi, meski pesan konfirmasi wartawan telah terbaca olehnya.

Diberitakan sebelumnya, mandor kebersihan di Kecamatan Medan Barat akhirnya dikembalikan pada posisi semula, usai kasus ini viral di media sosial dimana sebelumnya dipecat sepihak oleh Camat Hendra Syahputra.

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat tugas nomor: 800.1.11.1/11.01 yang memerintahkan Abdu Hasbi (mandor kebersihan Kelurahan Kesawan) tertanggal 30 Mei 2025. Surat yang dilihat wartawan pada Jumat malam itu, ditandangani langsung Camat Medan Barat Hendra Syahputra.

Abdu Hasbi merupakan salah satu dari lima mandor kebersihan di Kecamatan Medan Barat yang sebelumnya dicopot sepihak oleh Hendra Syahputra usai menagih WRS kepadanya untuk disetorkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.

Keempat lainnya yaitu Rio Sutanja Nasution (Kelurahan Karang Berombak), Kusdian Pasaribu (Sei Agul), Ridwan Marpaung (Glugur Kota), dan Sri Rahayu br. Siregar (Silalas). Surat pemindahan tugas diterima kelima mandor tersebut pada 23 Mei 2025.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Medan Andrew Fransiska Ayu saat dikonfirmasi awalnya mengaku bahwa kasus ini masih berproses di Inspektorat. “Saya menyampaikan semua masih proses Inspektorat, pak. Demikian terimakasih,” ujarnya kepada wartawan lewat WhatsApp.

Ketika disampaikan bukti surat tugas atas nama Abdu Hasbi yang berarti telah dikembalikan posisinya sebagai mandor kebersihan di Kelurahan Kesawan, wanita yang akrab disapa Siska Ayu ini memilih menjawab diplomatis. “Boleh dikonfirmasi saja ke camatnya, pak. Terimakasih,” ujarnya. (m26)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE