MEDAN (Waspada)
Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan diminta supaya mengevaluasi pelayanan kesehatan di Puskesmas, agar pelayanan semakin membaik guna mendukung program Universal Health Coverage (UHC).
“Selain pelayanan, tenaga dan alat kesehatan juga harus dilengkapi agar warga Kota Medan yang berobat cukup dapat ditangani di puskesmas kecuali dalam kondisi emergency,” ujar Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Jati 3 Kel Teladan Timur Kec Medan Kota, Minggu (9/4).
Dikatakan Afif yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Kota Medan ini, petugas kesehatan di Rumah Sakit apalagi di Puskesmas harus bersikap, ramah sopan dan senyum. “Kalau petugasnya ramah, pasien cepat sembuh. Tetapi kalau marah atau judes malah pasien tambah sakit. Itu yang harus menjadi pokok utama ditambah fasilitas Alkes yang memadai,” sebutnya.
Dikatakannya, guna mensukseskan program UHC yakni menggunakan KTP dapat berobat gratis, Puskesmas sebagai ujung tombak. Maka itu, pelayanan di Puskesmas harus terus dibenahi agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat lebih prima.
Didalam Perda ini, lanjut Afif juga diatur hak dan kewajiban Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan masyarakatnya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Seperti dalam Bab II Pasal 2 bahwa tujuan Perda salah satunya adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat, kemudian meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Kemudian pada Bab III pasal 3, bahwa Perda ini meliputi subsistem terkait regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, sediaan alat farmasi, alat kesehatan dan makanan, juga meliputi manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan. Kemudian pada pasal 86 ayat 2 diatur tentang perusahaan swasta dan badan usaha milik negara berkewajiban memberikan kontribusi tanggungjawab sosial perusahaan di bidang kesehatan sebagai pemenuhan Corporate Social Responsibility.
Kemudian pada Bab XV terkait sanksi, pada pasal 87 ayat (1) disebutkan penerapan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: peringatan tertulis, pembatalan atau pembekuan izin dari sarana kesehatan maupun tenaga kesehatan, pencabutan izin pendirian sarana kesehatan dan penutupan sarana kesehatan. (h01)
Teks
Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Jati 3 Kel Teladan Timur Kec Medan Kota, Minggu (9/4). Waspada/ist