Scroll Untuk Membaca

Medan

Edy Rahmayadi Sosok Pemimpin Bijaksana Dan Ayah Yang Jadi Panutan Bagi Sumut

TOKOH agama, yang juga cicit datuk Besitang Muhammad Nurdin, Al Ustad H El Rafiq RL Wahbi. Waspaea/ist
TOKOH agama, yang juga cicit datuk Besitang Muhammad Nurdin, Al Ustad H El Rafiq RL Wahbi. Waspaea/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi merupakan sosok pemimpin yang sangat bijaksana. Bukan itu saja, ia juga merupakan seorang ayah panutan bagi warga Sumut. Sehingga sangat layak untuk kembali memimpin Sumut 5 tahun ke depan.

“Saya mengakui bahwa Pak Edy selalu berusaha untuk membangun Sumut. Oleh karena itu, saya sangat mendukungnya untuk menjadi Gubsu 5 tahun ke depan,” kata salah seorang tokoh agama, yang juga cicit datuk Besitang Muhammad Nurdin, yakni Al Ustad H El Rafiq RL Wahbi (foto) kepada Waspada, Minggu (30/7).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Edy Rahmayadi Sosok Pemimpin Bijaksana Dan Ayah Yang Jadi Panutan Bagi Sumut

IKLAN

Rafiq mengatakan, semasa kepemimpinan Edy Rahmayadi, Sumut menjadi lebih bermartabat sesuai dengan tagline-nya ingin menjadikan Sumut lebih bermartabat. Namun, keinginan Edy belum sepenuhnya diukung oleh jajaran birokrasinya.

“Saya yakin Pak Edy terus berupaya untuk menjadikan Sumut lebih baik ke depan baik dalam birokrasi maupun dalam pembangunan. Namun, masih ada oknum-oknum di jajarannya yang hanya mengambil keuntungan pribadi dengan memanfaatkan Gubsu saat ini,” kata Rafiq.

Seperti contoh dalam kasus pencopotan Kadis Perhubungan Sumut, yakni Supriyanto yang saat ini mengajukan gugatan ke PTUN dan akhirnya menang. “Saya yakin ini semua bukan kebijakan Pak Edy, melainkan bawahannya yang ingin mencari keuntungan pribadi,” ucap Rafiq.

Rafiq mengaku sangat sedih ketika mengetahui Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi kalah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Gugatan itu, terkait dengan pencopotan Supriyanto dari Kadishub Sumut, tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara No: 821.22/005/2023 Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Bahkan, Majelis hakim PTUN Medan menyatakan Gubernur Edy Rahmayadi wajib mengembalikan Supriyanto ke jabatan eselon II semula atau kedudukan sejenis, serta dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp611.000.

“Kalau melihat masalah ini, saya sangat heran kenapa ini bisa terjadi. Kalau memang pencopotan berlandaskan kesalahan oknum tersebut, kenapa dalam PTUN bisa kalah Gubsu,” ujarnya.

Anulir Keputusan

Untuk itu, Rafiq memohon kepada Gubsu Edy Rahmayadi supaya menganulir putusan PTUN dan kembali mengangkat Supriyanto menjadi eselon II agar tidak menjadi bias bagi masyarakat Sumut.

“Saya yakin Pak Edy sangat bijaksana dalam mengambil keputusan ini. Pak Edy seorang pemimpin yang hatinya sangat bersih dan lurus untuk membangun Sumut. Tapi masih ada oknum di sekelilingnya hanya ingin mengambil keuntungan pribadi, sehingga menghalalkan cara apapun,” ujarnya. (m26)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE