MEDAN (Waspada): Majelis hakim diketuai Adriyansyah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjarra kepada esk Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan, Bambang Prabowo.
Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP HAM Medan tahun 2018. Perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Prabowo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap Hakim Andriyansyah di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/11) sore.
Hakim mengatakan, dakwaan subsider yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) No. 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga menghukum Bambang untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Hakim tak membebani Bambang untuk membayar uang pengganti (UP) yang menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp8.059.455.203,karena Bambang dinilai tidak menikmati kerugian keuangan negara tersebut.
“Tidak ada bukti terdakwa menikmati kerugian keuangan negara,” kata Andriyansyah.
Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan kepala keluarga yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, serta terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan,” ujarnya.
Usai mendengarkan putusan, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kompak menyatakan pikir-pikir terkait mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atau tidak.
Diketahui, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Bambang dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebanyak Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian, jaksa juga menuntut Bambang untuk membayar UP sebesar Rp3 miliar. Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.
Serta, apabila harta benda Bambang tidak juga mencukupi untuk menuntupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. (m32)
Waspada/Rama Andriawan
Eks Dirut RSUP H. Adam Malik Bambang Prabowo (kemeja putih) usai menjalani sidang di PN Medan, Senin (4/11)