MEDAN (Waspada): Eks Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Ilyas Sitorus, dituntut dua tahun penjara, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan dan media pembelajaran digital senilai Rp1,8 miliar.
Perbuatan korupsi itu, saat ia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kab. Batubara tahun 2021. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jimmi Pratama Lumbangaol di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin juga menuntut Ilyas membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan serta uang pengganti (UP) senilai Rp500 juta.
“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/7).
Menurut JPU, perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang lanjutan pekan depan.
Dalam surat dakwaan, Ilyas diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ia mengatur pengadaan 243 paket software untuk Sekolah Dasar (SD) dan 42 paket untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), bekerja sama dengan Wana Margolang dan Muslim Syah Margolang dari CV Rizky Anugrah Karya (RAK) dan PT Literasia Edutekno Digital (LED).
Kasus ini bermula dari pertemuan Ilyas dengan Faisal, adik kandung Bupati Batubara saat itu, Zahir dan sejumlah pihak dari PT LED, yang menawarkan brosur software perpustakaan digital.
Meski awalnya menyatakan tidak ada anggaran, Faisal menyatakan akan memasukkannya ke dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Bupati Zahir kemudian menyetujui usulan anggaran senilai Rp2 miliar. Muslim Syah lantas diarahkan untuk mengikuti tender menggunakan CV, bukan PT, dan akhirnya memenangkan proyek senilai lebih dari Rp2,1 miliar.
Namun dalam pelaksanaan, kegiatan bimbingan teknis dilakukan oleh PT LED, bukan CV RAK. Software yang dibagikan hanyalah CD dan kaos bertuliskan “Literasia”, yang belakangan diketahui sebagai produk lama milik PT LED yang telah dipasarkan sejak awal 2021.
Jaksa menyebut, proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi kontrak dan merugikan keuangan negara senilai Rp1,8 miliar. (m32)