Medan

Eks Pincapem Bank Dituntut 5 Tahun Penjara

Eks Pincapem Bank Dituntut 5 Tahun Penjara
Persidangan tuntutan eks Pincapem bank di PN Medan.Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Eks Pelaksana Pimpinan Cabang Pembantu (Pincapem) Bank Sumut JCS dituntut 5 tahun penjara. Sedangkan HS selaku debitur dituntut 4 tahun penjara.

Kedua terdakwa dinilai terbukti korupsi kredit perumahan rakyat (KPR) yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp1,23 miliar, tahun 2013.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, meyakini perbuatan para terdakwa terbukti sah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johanes Catur Subakti selama 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU Tri Handayani, dalam sidang di ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/1).

Sementara, JPU menuntut Heri Ariandi selama 4 tahun penjara denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut Heri Ariandi, untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,2 miliar lebih. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar sampai dengan waktu yang telah ditentukan maka harta bendanya disita dan dilelang JPU.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tambahnya.

Menurut JPU, hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,” pungkas JPU.

Usai mendengan tuntutan, hakim ketua As’ad Rahim Lubis, memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Sebagaimana dalam dakwaan, kasus bermula pada Januari 2013, saat Heri Ariandi mengajukan rencana permohonan KPR untuk pembelian satu unit rumah kos di Jalan SM Raja XII Gang Keluarga, Medan. Nilai kredit yang diajukan mencapai Rp2 miliar, padahal harga jual beli rumah tersebut berdasarkan kesepakatan dengan pemilik hanya Rp900 juta.

Meski belum ada permohonan kredit tertulis, terdakwa Johanes Catur Subakti bersama analis kredit melakukan peninjauan dan taksasi lapangan. Hasil survei menyatakan nilai wajar agunan hanya berkisar Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar. Namun, terdakwa justru menyepakati pemberian fasilitas KPR sebesar Rp1,8 miliar kepada Heri Ariandi.

Tak hanya itu, kemampuan bayar Heri Ariandi sebagai calon debitur juga tidak dapat diverifikasi. Usaha rental dan jual beli mobil yang diklaim tidak ditemukan di lapangan, dan slip gaji sebagai sales mobil pun tidak pernah diserahkan. Meski analis kredit telah melaporkan kondisi tersebut, terdakwa menolak laporan itu dan memerintahkan agar dibuat laporan taksasi dan analisa kredit yang disesuaikan dengan plafon Rp1,8 miliar.

Dalam dokumen kredit, nilai agunan bahkan dicantumkan sebesar Rp2,6 miliar, jauh di atas nilai sebenarnya. Dokumen tersebut dinilai bertentangan dengan SOP bank.

Pada 25 Januari 2013, perjanjian kredit KPR ditandatangani dan dana dicairkan sebesar Rp1,717 miliar setelah dipotong biaya administrasi, asuransi, provisi, dan notaris. Ironisnya, dana KPR tersebut hanya Rp700 juta yang digunakan untuk membayar rumah kos. Sisanya digunakan untuk membangun tambahan kamar serta kepentingan pribadi debitur.

Belakangan, kredit tersebut macet. Dari jangka waktu 120 bulan, Heri Ariandi hanya membayar cicilan sebanyak lima kali. Hingga Desember 2015, kredit berstatus kolektibilitas 5 dengan sisa pokok pinjaman Rp1,62 miliar dan tunggakan bunga Rp399 juta. Sementara nilai agunan berdasarkan penilaian terakhir hanya Rp784 juta.

Berdasarkan hasil audit internal, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.234.518.489. (id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE