Medan

Elegi Paulus, Dari Trauma Pluit Menular ke Podomoro City Deli

Elegi Paulus, Dari Trauma Pluit Menular ke Podomoro City Deli
Ilustrasi waspada.id/ai generated image
Kecil Besar
14px

Penghuni Podomoro terus menunggu sertifikat—trauma 1998 beli ruko di Pluit seperti terulang kembali di benak Paulus.

ORANG TUA Paulus pernah percaya bahwa membeli rumah—atau ruko—adalah tiket menuju hidup yang lebih tenang.

Ternyata, keyakinan itu justru menjadi pintu masuk ke mimpi buruk yang panjang.

Semua bermula pada pertengahan 1986-an. Saat itu, keluarga mereka masih tinggal di Sumatera. Sebidang tanah di Binjai dijual. Uang hasil penjualan itu bukan untuk gaya hidup atau kemewahan, melainkan untuk satu hal sederhana: masa depan.

Dengan harapan besar, mereka memutuskan membeli sebuah ruko di Pluit, Jakarta Utara. Kala itu, harganya sekitar Rp100 juta. Ruko itu bukan sekadar bangunan, melainkan simbol harapan: tempat usaha, tempat tinggal, dan pijakan untuk bertahan di ibu kota.

1986–1987: Cicilan Harapan

Pada 1986 atau 1987, mereka membayar tanda jadi. Setelah itu, pembayaran dilakukan secara bertahap.

Tidak mudah.

Cicilan disetor sedikit demi sedikit, bahkan sampai harus mengandalkan hasil penjualan ruko lain di Medan.

Paulus, penghuni dan salah satu pemilik Apartemen Podomoro City Deli Medan yang sedang berjuang mendapatkan sertifikat hak milik.

Setiap transfer adalah bentuk keyakinan: developer akan menepati janji, sertifikat akan keluar, dan bangunan itu sah menjadi milik keluarga tersebut.

1988: Pindah ke Jakarta, Tapi Janji Mulai Retak

Tahun 1988, orang tua itu pindah ke Jakarta.

Mereka datang dengan membawa harapan baru.

Namun, justru pada tahun yang sama kabar buruk datang:

Developer kabur.

Menghilang.

Tak ada kepastian. Tak ada tanggung jawab. Yang tersisa hanya kontrak, kuitansi, dan rasa takut yang mulai tumbuh.

1989: Ruko Terancam Disita Bank

Tahun berikutnya situasi menjadi semakin kacau.

Ruko yang sudah dibayar lunas ternyata bermasalah.

Sebuah bank swasta hendak menyita.

Bayangkan: keluarga itu sudah melunasi semua kewajiban, tetapi tiba-tiba pihak bank berkata, “Ini bukan milik kalian.”

Ruko itu seperti rumah tanpa tanah, bangunan tanpa hukum.

Di titik itu, mereka mulai sadar bahwa dalam dunia properti, pembeli sering kali hanya dianggap penyetor dana—bukan pemilik sah.

1990: Disewa Leasing dan Pindah ke Rusun Pluit

Tahun 1990, ruko itu akhirnya disewa oleh pihak leasing—malaikat penolong yang datang di tengah krisis.

Keluarga tersebut pindah ke Rumah Susun Pluit.

Hidup berjalan, tetapi luka itu menetap.

Ironinya, untuk mendapat kepastian hukum, mereka harus membeli lagi ruko itu dari pihak bank swasta, dengan uang yang berasal dari hasil sewa tersebut.

Mereka membayar dua kali untuk satu ruko yang sama.

Sejak saat itu, satu pelajaran tertanam kuat:

Properti bukan soal bangunan, melainkan soal kepastian hukum.
Dan kepastian hukum bisa sangat mahal.

Trauma Itu Kembali: Apartemen Podomoro di Medan

Puluhan tahun berlalu. Zaman berubah. Developer tumbuh, kota berkembang.

Namun ketakutan itu muncul kembali ketika keluarga tersebut membeli apartemen Podomoro.

Tahun 2013, mereka masuk.

Cicilan dilakukan sebanyak 28 kali, dengan total harga Rp1,2 miliar.

Lunas.

Tetapi hingga kini…

Sertifikat tak kunjung diberikan.
AJB belum keluar.

Mereka kembali berada dalam situasi yang sama seperti keluarga muda pada 1988: sudah membayar penuh, tetapi menggantung dalam ketidakpastian.

Yang lebih mencemaskan, kasus serupa ternyata banyak terjadi di Podomoro City Deli, Medan.

Podomoro City Deli: Lunas Tapi AJB Tak Terbit

Pada Januari 2026, sebanyak 13 pembeli apartemen Podomoro City Deli menggugat pengembang PT Sinar Menara Deli ke Pengadilan Negeri Medan. Meski unit sudah lunas bertahun-tahun, AJB dan sertifikat strata title belum diberikan.

Kuasa hukum pembeli menyebut para konsumen telah memenuhi kewajiban sesuai PPJB, bahkan menitipkan dana BPHTB, tetapi tetap tidak memperoleh hak kepemilikan formal.

Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn.

Beberapa pembeli bahkan menunggu lebih dari satu dekade.

Dan sekali lagi pertanyaan lama muncul:

Jika apartemen sudah lunas, mengapa sertifikat masih bisa ditahan?

Ketika Rumah Berkalang Luka

Orang sering berkata rumah adalah tempat pulang.

Namun bagi keluarga ini, pengalaman membeli properti justru menjadi pengalaman kehilangan.

Developer kabur. Bank menyita. Sertifikat menggantung.

Dan kini, di zaman apartemen mewah sekalipun, cerita itu seolah berulang.

Masalahnya bukan sekadar bangunan.
Masalahnya adalah sistem yang membuat pembeli selalu berada di posisi paling lemah: membayar dulu, menunggu kemudian, berharap terus.

Trauma itu bukan paranoia.

Trauma itu adalah warisan sejarah yang pernah dilalui, dulu dan kini di Apartemen Podomoro City Deli. (id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE