MEDAN (Waspada.id): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan pemanggilan terhadap empat anggota DPRD Medan Komisi III yakni, DRS, GEL, EA dan STRP, terkait dugaan pemerasan.
Para anggota DPRD Medan itu, diminta hadir oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) di Kantor Kejatisu pada Kamis 21 dan Jumat 22 Agustus 2025.
“Iya benar. Pemanggilan untuk Kamis dan Jumat ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu M. Husairi saat dikonfirmasi waspada, Senin (19/8).
Ia membenarkan bahwa pemanggilan itu, untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa pengusaha di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan dalam pengurusan perizinan berusaha di pajak.
“Pemanggilan tersebut berdasarkan surat Kejatisu dengan nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan tertanggal 14 Agustus 2025,” ujarnya.
Ia menyampaikan, tim penyidik Kejatisu saat ini masih melakukan tahap penyelidikan atas laporan tersebut. “Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” tegas Husairi.(id19)