Scroll Untuk Membaca

Medan

Empat Penambang Emas Di Madina Dituntut 1 Tahun Penjara

Empat Penambang Emas Di Madina Dituntut 1 Tahun Penjara
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Empat terdakwa tindak pidana penambangan emas tanpa izin di bantaran Sungai Batang Natal, Desa Jambur-Desa Bangkelang, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dituntut masing-masing dengan pidana 1 tahun penjara dalam persidangan online di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/4).

Para terdakwa yang dituntut yakni, Samsir Nasution warga Desa Bangkelang, selaku pemilik lahan warisan tanah yang dijadikan pertambangan emas. Wahyu Adi Yuniar Ibrahim selaku Manager Kegiatan Pertambangan PT Prima Energi Mineralindo (PEM) di Jakarta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Empat Penambang Emas Di Madina Dituntut 1 Tahun Penjara

IKLAN

Kemudian Hilman Lubis, warga Roburan Dolok Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Madina, sebagai operator ekscavator dan Aso
warga Desa Watuwatu, Sulawesi Tengah/ Dusun Jambur Desa Bangkelang selaku mandor kegiatan penambangan emas.

Jaksa penuntut umum (JPU), Randi Tambunan, menyebutkan, para terdakwa dinyatakan bersalah karena turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 Perubahan Atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Randi Tambunan.

Selain itu, JPU juga menuntut keempat terdakwa agar dipidana denda masing-masing Rp10 juta. Bila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Hal yang memberatkan, kata JPU, perbuatan para terdakwa merugikan negara. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap jujur dan sopan dalam persidangan.

Atas tuntutan itu, Hakim Ketua Fauzul melanjutkan persidangan minggu depan mendengarkan nota pembelaan keempat terdakwa.

Penambangan emas tanpa izin tersebut bermula pada Oktober 2022. Terdakwa Wahyu Adi Yuniar Ibrahim selaku Manajer Kegiatan Pertambangan berdasarkan surat tugas yang ditandatangani Dr Minardi Pujaya selaku Direktur PT PEM melakukan kesepakatan kerjasama.

Yakni menjadikan lahan / tanah warisan milik terdakwa Samsir Nasution yang terletak di bantaran Sungai Batang Natal di Desa Jambur, Desa Bangkelang, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Madina, sebagai lokasi kegiatan penambangan emas PT PEM seluas ± 0,5 hektar.

Dengan kesepakatan terdakwa mendapatkan 15 persen dari hasil penambangan yang dilakukan oleh perusahaan tambang tersebut. Kemudian, PT PEM melakukan aktivitas, dengan cara mengeruk tanah menggunakan ekskavator. Material yang dikeruk disiram dengan air dan dimasukkan ke boks sehingga batuan akan terpisah dengan butiran pasir.

Butiran pasir dan butiran emas tersebut akan menyangkut di karpet. Karpet tempat menempelnya butiran pasir dan emas kemudian dilepaskan dari boks untuk didulang menggunakan alat memisahkan emas dari butiran pasir.

Wahyu Adi Yuniar Ibrahim selaku manager perusahaan mempekerjakan 2 orang yakni saksi Aso sebagai mandor dengan upah sebesar Rp3 juta per bulan dan Hilman Lubis sebagai operator ekscavator dengan upah Rp300.000 per hari dengan sistem penggajian sekali dalam seminggu.

Sedangkan Ali Ansar Nasution dan Zul Nasution sebagai karyawan Asbok dan mendulang serta pengoperasian mesin dengan perjanjian upah / gaji sebesar Rp100.000 per hari yang dibayarkan Wahyu Adi Yuniar Ibrahim.

Sejak dilakukannya kegiatan penambangan tersebut jumlah emas yang diperoleh sebanyak 0,7 gram dan emas tersebut ada pada Supriadi. Belakangan diketahui, terdakwa Samsir Nasution selaku pemilik lahan dan usaha penambangan emas tersebut, tidak memiliki izin baik dari pemerintah pusat maupun yang didelegasikan ke pemerintah provinsi.

Selain itu, berdasarkan keterangan Posma Ranto Siagian, ahli dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, kegiatan penambangan emas yang dikelola Wahyu Adi Yuniar Ibrahim, belum memiliki Izin Usaha Pertambangan. (m32).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE