Medan

Empat Warga Sri Lanka Ditangkap Imigrasi Medan, Terlibat Penyelundupan Manusia

Empat Warga Sri Lanka Ditangkap Imigrasi Medan, Terlibat Penyelundupan Manusia
Kepala Kantori Imigrasi Medan (dua kiri) saat memaparkan kronologis penangkapan warga Sri Lanka terlibat penyelundupan manusia.Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Empat warga negara Sri Lanka ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan karena diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan manusia lintas negara.

Para pelaku disebut mengatur pemberangkatan ilegal warga negara asing ke luar wilayah Indonesia melalui jalur laut dari Aceh demi keuntungan finansial.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan saat para tersangka tengah mempersiapkan keberangkatan calon penumpang yang rencananya diberangkatkan menggunakan kapal melalui Kuala Langsa, Aceh.

Menurut Uray, penyelundupan manusia merupakan kejahatan transnasional terorganisasi yang tidak hanya melanggar hukum keimigrasian, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan korban.

“Dari praktik ini, para pelaku memperoleh keuntungan rata-rata sekitar 5.000 dolar Amerika Serikat per orang yang berhasil diberangkatkan,” ucapnya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (9/12).

Ia mengungkapkan, para tersangka diketahui merupakan pengungsi asal Sri Lanka. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menemukan kartu pengungsi United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) yang diduga disalahgunakan untuk menjalankan aksi kejahatan.

“Ada indikasi kuat penyalahgunaan status pengungsi. Karena itu, penindakan kami lakukan secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Uray Avian.

Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Muhammad Firman Akhsani, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari kegiatan intelijen pada November 2025. Petugas saat itu memantau pergerakan sejumlah warga negara Sri Lanka yang sebelumnya pernah diperiksa pada Agustus 2025 akibat pelanggaran keimigrasian berupa overstay.

“Dari hasil pendalaman, diketahui mereka merencanakan keluar dari wilayah Indonesia secara ilegal. Informasi itu kemudian kami kembangkan hingga mengungkap jaringan yang mengakomodir keberangkatan tersebut,” jelas Firman.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan penyelundupan manusia tersebut. TK diduga berperan sebagai operator lapangan, RS sebagai pengendali jaringan sekaligus pengumpul dana dari calon korban, MT bertugas merekrut penumpang, sedangkan NS menyiapkan logistik dan kebutuhan para calon korban selama berada di tempat penampungan.

“Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Keempat warga negara Sri Lanka tersebut dijerat Pasal 120 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tentang penyelundupan manusia, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar.

Saat ini, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Medan guna kepentingan penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

Imigrasi Medan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau dugaan pelanggaran keimigrasian.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk mencegah tindak kejahatan lintas negara dan menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Firman. (id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE