MEDAN (Waspada): Founder Ethics of Care, Farid Wajdi (foto) mengajak publik percaya sistem peradilan di Indonesia.
Hal ini disampaikan dalam menanggapi putusan hakim pada kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,Selasa(14/2).
Dimana sebelumnya majelis hakim PN Jaksel dalam sidang vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah digelar dan memutuskan Sambo dihukum mati dan Putri divonis 20 tahun penjara.
Jika ada yang keberatan atas putusan tersebut, hendaknya melakukan upaya sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Terhadap substansi putusannya, apapun upaya yang hendak ditempuh maka gunakanlah jalur hukum, jangan keluar dari jalur tersebut. Mulailah percaya kepada sistem peradilan Indonesia.
Jika kemungkinan ada dugaan pelanggaran perilaku hakim, gunakanlah jalur pelaporan yang telah juga diatur, Komisi Yudisial harus berusaha keras untuk tetap objektif dan serius dalam perkara ini.
“Ethics of Care mengajak semua pihak untuk saling memberikan masukan melalui cara-cara yang demokrat, sehat, dan tanpa menimbulkan atau memicu potensi kerusakan. Jika hendak menggunakan haknya di publik, maka komentarilah secara wajar dan objektif, berhenti untuk memengaruhi keputusan majelis hakim,”ujar Farid Wajdi.
Ditambahkannya, Ethics of Care juga meminta media massa memberitakan secara objektif, seimbang dan berkeadilan.
“Karena itu, tetap berusahalah untuk tidak menjadi peradilan kedua selain ruang sidang dan majelis hakimnya, publik tidak harus dibebani lagi dalam pemberitaan dalam perkara ini,”pungkas Farid Wajdi
Founder Ethics of Care.(m22).