Scroll Untuk Membaca

Medan

F-Nasdem DPRD Sumut Desak Evaluasi PT SMGP

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Ketua Fraksi NasDem DPRD Sumut Tuahman Purba (foto) mendesak Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) untuk mengevaluasi PT Sorik Marapi Geothermal Power (PT SMGP) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

“Kita minta langkah cepat evaluasi PT SMGP agar tidak terjadi peristiwa serupa di masa yang akan datang,”  kata Tuahman kepada Waspada di Medan, Senin (10/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

<strong>F-Nasdem DPRD Sumut Desak Evaluasi PT SMGP</strong>

IKLAN

Tuahman merespon pasca kebocoran gas diduga beracun yang menyebabkan puluhan warga Desa Sibanggor Julu dan Sibanggor Tonga tak jauh dari tempat beroperasinya PT SMGP, mengalami sesak nafas dan merenggut korban jiwa pada 27 September 2022 lalu.

Tuahman yang baru saja kembali dari Madina untuk menyaksikan langsung peristiwa memilukan itu menyesalkan insiden yang sudah berulangkali terjadi di sana.

“Kita prihatin dan mendesak ada evaluasi menyeluruh dan kepada warga yang sakit terhirup gas, harus ada langkah pengobatan lanjutan agar mereka pulih seperti sedia kala,” ujar Tuahman.

Tuahman juga sudah menghubungi langsung Dirjen EBTKE, Dadan Kusdiana untuk mengambil langkah cepat mengatasi dan mencari solusi atas musibah tersebut.  “Namun tampaknya tidak mendapat respon memadai,  sehingga kita berharap tim secepatnya turun ke lokasi,” ujar Tuahman.

Tuahman juga sudah menghubungi pihak terkait di Madina, dan diperoleh laporan bahwa tim dari EBTKE dikabarkan belum turun untuk mengusut peristiwa tersebut. 

“Ini kita sesalkan sampai sejauh ini  belum ada reaksi, ini kan memprihatinkan, sudah ada musibah, kok gak ada reaksi cepat,” ujar Wakil Ketua NasDem Sumut ini.

Sebagai wakil rakyat, Tuahman mendesak pihak yang mengeluarkan izin, instansi pengawasan izin dan instansi pemerintah terkait, harus bisa menjelaskan kenapa terjadi pembiaran tersebut. 

Ditegaskannya, bicara mengenai UUD 1945, pasal 33 ayat (3), menentukan, “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Nah, lihat saja kondisinya, bagaimana penderitaan masyarakat di sekitar areal PT SMGP.  “Adakah kekayaan alam ini betul-betul untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” pungkas Tuahman.  (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE