Scroll Untuk Membaca

Medan

F-PKS DPRD Sumut Apresiasi UKT Dibatalkan

F-PKS DPRD Sumut Apresiasi UKT Dibatalkan
ANGGOTA DPRD Sumut Hendro Susanto. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Fraksi PKS DPRD Sumut melalui anggota DPRD Dapil Sumut 12, Hendro Susanto, merespon baik atas sikap Pemerintah Presiden Jokowi yang memutuskan membatalkan kebijakan kenaikan besaran uang kuliah tunggal (UKT).

Hal tersebut merupakan hasil perjuangan para mahasiswa/I dan BEM PTN serta dukungan dari kampus lainnya dan legislatif yang menyuarakn menolak kenaikan UKT.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

F-PKS DPRD Sumut Apresiasi UKT Dibatalkan

IKLAN

“Semenjak awal tahun 2024 ini, kita telah menerima pengaduan dari adik adik mahasiswa/I PTN di Sumut, yang sangat sangat keberatan jika UKT naik, dan kecewa akan sikap Dirjen perguruan tinggi, yang mengatakan bahwa PT itu Pendidikan tersier dan tidak wajib,” kata Hendro di Medan, Selasa (4/6).

“Ini sungguh sangat ironis dan menciderai hati para generasi calon pemimpin yang sedang kuliah di kampus baik PTN dan swasta,” ungkap Hendro Susanto selaku legislator muda PKS yang peduli pada pendidikan di Sumut.

Hendro Susanto meminta kepada Kemendikbudristek agar segera mengambil langkah tegas dan membuat keputusan menteri untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun, ini dan meminta agar dilakukan revaluasi semua permintaan kenaikan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri).

Jika masih ada Rektor PTN yang tidak mengindahkan, maka Menteri jangan sungkan-sungkan untuk mengevaluasi Rektor tersebut.

Ke depan, pesan Hendro Susanto agar tidak terjadi lagi upaya untuk membungkam suara suara mahasiswa/i yang melakukan kegiatan aksi/unjuk rasa di setiap kampus.

Kemudian, tidak ada lagi upaya untuk mengkriminalisasi mahasiswa/I yang berdemo/aksi, karena hal tersebut dijamin dalam konstitusi UUD NRI 1945 mengemukakan pendapat dimuka umum dan hak berserikat. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE