MEDAN (Waspada): Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Sumut menolak Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Keberatan Fraksi PKS, terutama terkait dengan Pasal 103 ayat 1-4 bahwa salah satu upaya yang disebutkan, adalah dengan penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja.
“Ini harus kita tolak, kita minta pasal itu direvisi. Masya Allah, siapa yang ada di balik ini,” kata anggota DPRD Sumut Fraksi PKS Ahmad Hadian (foto), saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler dari Medan, Selasa (6/8).
Praktisi pendidikan ini mengatakan, untuk menjaga akhlak generasi muda, harusnya yang dilakukan pemerintah adalah menutup semua pintu dan peluang, bukan justru memberikan ruang.
“Analoginya seperti ini, cuaca hari ini sedang hujan, lalu kita melarang anak bermain hujan karena cemas takut terkena sambar petir atau sakit,” ujarnya.
Tapi kita meletakkan payung di dekat anak itu. Nah, kira-kira apa yang dilakukannya. Psikologis seorang remaja yang rasa ingin tahunnya sangat tinggi pasti akan mencoba bermain hujan dengan payung. Karena dalam pikiran mereka, kalau bermain hujan dengan payung risikonya sangat kecil.
“Kalau ingin melarang dan menyelamatkan mereka dari petir dan hujan, jangan meletakkan payung di dekat mereka. Karena ada peluang bagi anak kita untuk bermain hujan,” paparnya.
Agenda Tersembunyi
Hadian curiga, ada kelompok-kelompok tertentu yang punya hidden agenda (agenda terselubung) yang bertujuan untuk menghancurkan generasi muda bangsa ini.
Maka dari itu, Hadian pun mengajak semua pihak untuk bersama-sama menolak dan merevisi pasal 103 itu.
Sebab dikhawatirkan dengan pembagian alat kontrasepsi, justru akan mendorong remaja dan anak sekolah untuk melakukan hubungan seks bebas.
“Kebijakan ini sangat tidak bijaksana. Kalau ingin menyelamatkan generasi muda kita dari penyakit reproduksi, ya bukan dengan cara membiarkan mereka mempunyai peluang melakukan seks bebas. Alih-alih mau menutup peluang, justru kita membuka peluang,” ketusnya.
Oleh karena itu, lanjut Hadian, Fraksi PKS DPRD Sumut menolak kebijakan itu dan mengajak seluruh masyarakat menyerukan hal yang sama. (cpb)