MEDAN (Waspada.id): Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara mengungkap kerugian negara sebesar Rp777.565.518,72 atas pelaksanaan proyek jalan, irigasi, dan jaringan Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deliserdang.
Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan uji petik, pemeriksaan fisik di lapangan, serta penelaahan dokumen kontrak dan dokumen pendukung lainnya, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan dan penurunan kualitas fisik pada 20 paket pekerjaan, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp777.565.518,72.
Merespon hal itu, Ketua DPW Fabem (Forum Alumni Badan Eksekutif Mahassiswa) Sumatera Utara (Sumut) Rinno Hadinata menegaskan agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Harli Siregar segera menindaklanjuti dugaan kerugian negara di Kabubapten Deliserdang.
“Hal ini dalam mewujudkan Asta Cita Presiden RI Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tegas Rinno kepada wartawan di Medan, Rabu (31/12/2025).
20 Paket Proyek Di duga Tidak Sesuai Spesifikasi.
20 paket pekerjaan tersebut pada Dinas SDABMBK Deliserdang dinyatakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak, antara lain:
1.Peningkatan Ruas Jalan Pasar 7 Buluh Cina – Dusun Pacitan, Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak.
2.Peningkatan Ruas Jalan Tanduk Benua – Bandar Baru, Kecamatan Kutalimbaru/Sibolangit.
3.Pembangunan Ruas Jalan Tambunan – Durin Serugun, Kecamatan Sibolangit.
4.Pembangunan Ruas Jalan Dusun VA Durian – Dusun II Desa Sidourip, Kecamatan Pantai Labu.
5.Peningkatan Ruas Jalan Pasar 8 Biru-Biru – Biru-Biru, Kecamatan Biru-Biru.
6.Pembangunan Ruas Jalan Simpang Bangun Rejo – Kebun Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir/Tanjung Morawa (lanjutan).
7.Peningkatan Ruas Jalan Pasar X – Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan.
8.Peningkatan Ruas Jalan Percut (Cinta Damai) – Desa Sei Tuan, Kecamatan Percut Sei Tuan.
9.Pembangunan Ruas Jalan Tandem Hilir I – Megawati, Kecamatan Hamparan Perak.
10.Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Simpang Unimed – Pasar V Ismail Harun, Kecamatan Percut Sei Tuan.
11.Peningkatan Ruas Jalan Convention Hall.
12.Pembangunan Ruas Jalan Masjid Dusun II, Desa Denai Sarang Burung.
13.Pembangunan Ruas Jalan Dusun VIII Desa Durian (Hutabagasan).
14.Pembangunan Ruas Jalan Dusun VIII Desa Durian (Hutabagasan), Kecamatan Pantai Labu (lanjutan).
15.Pembangunan Ruas Jalan Kampung Manggis.
16.Pembangunan Ruas Jalan Biru-Biru – Penen, Kecamatan Biru-Biru, termasuk perbaikan alinyemen jalan menuju Jembatan Sei Seruai, Desa Sarilaba Jahe.
17.Pembangunan Ruas Jalan Rumah Gerat – Bengkurung, Desa Rumah Gerat.
18.Pembuatan Drainase Jalan Simpang Sadaarih – Sei Glugur.
19.Pembangunan Jembatan Lau Benua, Desa Batu Layang, Kecamatan Sibolangit.
20.Peningkatan dan Penggantian Lantai Jembatan Sei Belawan Ruas Jalan Watas Medan (PAM Sunggal) – Sunggal Kanan.
Tercatat dalam Anggaran Ratusan Miliar
Rinno menuturkan berdasarkan catatan BPK, Pemerintah Kabupaten Deliserdang menganggarkan Rp530.725.817.763 untuk 20 paket pekerjaan tersebut, dengan realisasi sebesar Rp448.456.435.354 atau 84,50 persen.
Namun, dari hasil pemeriksaan uji petik atas dokumen kontrak dan dokumen pendukung, BPK menyimpulkan total kerugian negara mencapai Rp1.614.326.532,22.
Dalam LHP BPK disebutkan, kerugian tersebut disebabkan oleh lemahnya pengendalian internal, antara lain:
1.Kepala Dinas SDABMBK selaku pengguna anggaran tidak optimal mengawasi pelaksanaan anggaran,
2.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak mengendalikan kontrak secara memadai,
3.PPTK tidak mengendalikan pelaksanaan teknis kegiatan.
4.Pengawas lapangan tidak melakukan pengawasan pekerjaan secara maksimal.
“Fabem Sumut akan menggelar aksi terbuka Nasional di Gedung bundar Kejaksaan Agung RI jika hal ini tidak segera ditindak lanjuti,” demikian Rinno.(id96)











