Scroll Untuk Membaca

Medan

Fadhlan Zainuddin Berharap MTQ Nasional Ke 30 Bermartabat

Fadhlan Zainuddin Berharap MTQ Nasional Ke 30 Bermartabat
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Fadhlan Zainuddin, salah seorang pengamat MTQ se Indonesia berharap pelaksanaan Musyabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional ke 30 yang diadakan di Samarinda Kalimantan Timur yang akan berakhir pada 15 September 2024, bermartabat.

“Selaku praktisi dan Pengamat MTQ Nasional, kami mengucapkan tahniah salut atas kesungguhan dan kerjasama Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur dalam mensukseskan MTQ Nasional ini,” katanya, Jumat (13/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Fadhlan Zainuddin Berharap MTQ Nasional Ke 30 Bermartabat

IKLAN

Disebutkan lebih setengah abad perjalanan MTQ secara nasional berlangsung. Telah terlahir insan qori qoriah hafizh hafizhah dan berbagai profesi keilmuan AlQur’an  di seluruh penjuru bumi pertiwi.

Menurutnya, hampir 90 persen propinsi yang ada di Indonesia ini memiliki sang juara Al-Qur’an. Terutama qori dan qoriah serta hafizh dan hafizhah.

“Namun kalau kita melihat komposisi perhakiman yang bertugas di MTQN ini, seolah-olah Indonesia ini kekurangan SDM Hakim MTQN. Karena terbukti perhakiman khususnya di cabang tilawatil Qur’an didominasi oleh Jakarta dan sekitarnya,” ungkapnya.

Lanjut dia, untuk melegalisasi dan memonopolisasi perekrutan hakim MTQN,  LPTQN memberi lebel dengan adanya hakim pusat (hakim LPTQ Nasional) dan ada hakim Jakarta. Yang keduanya adalah barang yang sama tapi tak serupa.

“Yang lebih meresahkan kita bahwa hakim yang bertugas, juga dapat bekerja sebagai pelatih kemana-mana propinsi yang sanggup mengundangnya.

Akhirnya wajar saja ketika nilai-nilai yang diberikan oleh para hakim MTQ terhadap peserta yang tampil menjadi fitnah keobjektifitasannya yang cenderung subjektif,” sebut Hakim MTQ Internasional di Iran
tahun 2012 dan 2014.

Menurutnya, sebagai umat muslimin bangsa Indonesia, kita merasa berkewajiban memberikan usul dan saran kepada LPTQ Nasional dalam mendesain MTQ Nasional ke depan.

Karena MTQ ini adalah warisan ulama Alqur’an Indonesia pada masa lalu untuk membumikan Alqur’an di bumi pertiwi ini secara menyeluruh.

“Usulan tersebut lebih terfokus kepada pemerataan jumlah hakim MTQ secara menyeluruh dari propinsi yang ada di Indonesia. Hakim hakim yang dikategorikan sebagai hakim LPTQN , agar lebih difungsikan untuk program Training of trainer bagi calon hakim yang ada di seluruh propinsi. Membuat regulasi yang jelas untuk pemisahan antara hakim dan pelatih. Hakim MTQ jangan bersentuhan langsung dengan para peserta kafilah. Semoga PerMTQan di Indonesia ke depan semakin idealis dan objektif,” pungkasnya yang menjadi Hakim MTQ Internasional di Kuala Lumpur tahun 2015.(m22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE