Medan

Fakta Persidangan Topan Ginting Ungkap Pengadaan Proyek Tidak Netral Dan Telah Dikondisikan

Fakta Persidangan Topan Ginting Ungkap Pengadaan Proyek Tidak Netral Dan Telah Dikondisikan
Terdakwa Topan Obaja Putra Ginting yang merupakan orang dekat Gubernur Bobby Nasution ketika mengikuti persidangan tipikor di PN Medan.Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang antara lain terdakwanya mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, mengungkap persoalan yang lebih dalam daripada sekadar pelanggaran hukum oleh oknum pejabat.

Rangkaian fakta di pengadilan mengindikasikan adanya masalah serius dalam tata kelola pemerintahan daerah, mulai dari proses pengadaan yang diduga diarahkan, relasi tidak wajar antara pejabat dan kontraktor, hingga lemahnya sistem pengendalian internal.

Hal itu disampaikan pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda kepada Waspada.id, Sabtu (28/2/2026), menyoroti fakta persidangan kasus korupsi jalan di Sumut di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/2/2026).

Elfenda menyebut, pengadaan proyek tidak lagi berjalan netral, melainkan telah dikondisikan sejak awal. Kontraktor disebut telah ikut dalam kegiatan survei lapangan bersama pejabat sebelum proses tender atau e-katalog dimulai, bahkan terjadi pertemuan berulang di luar mekanisme resmi.

Spesifikasi teknis diduga disusun agar selaras dengan penyedia tertentu, sehingga pemenang proyek seolah telah ditentukan sebelum proses berjalan. ‘’Akibatnya, prinsip pengadaan untuk memastikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat bergeser menjadi sekadar formalitas administratif,’’ ungkapnya.

Elfenda mengatakan, persidangan juga menyingkap persoalan budaya birokrasi. Pertemuan informal dengan rekanan dianggap biasa, konflik kepentingan tidak dipandang sebagai risiko, dan relasi personal cenderung diutamakan dibanding kepatuhan terhadap prosedur.

‘’Kondisi ini mencerminkan kemerosotan moral administrasi, di mana praktik yang semestinya dilarang justru dinormalisasi. Budaya semacam ini umumnya tumbuh karena lemahnya ketegasan pimpinan, dominannya orientasi pada realisasi fisik proyek, serta penghargaan yang lebih besar pada loyalitas personal daripada kepatuhan sistem,’’ tegasnya.

Elfenda menyebut, relasi struktural yang telah terbangun lama antara Gubernur Bobby Nasution dan jajaran teknisnya, termasuk Kepala Dinas PUPR Topan Obaja Putra Ginting sejak masa pemerintahan di Kota Medan, dinilai berpotensi menciptakan kedekatan berlebihan yang mengaburkan batas profesional dalam pengambilan keputusan.

‘’Hubungan dekat antara Bobby Nasution dan Topan Ginting disebut berbagai media bahwa Topan Ginting adalah orang kepercayaan Bobby Nasution tidak dapat diabaikan begitu saja,’’ ucap Elfenda.

Secara struktur birokrasi, lanjutnya, kepala dinas merupakan perpanjangan tangan gubernur selaku Pengguna Anggaran. Karena itu, kerusakan di Dinas PUPR tidak dapat dipersempit sebagai persoalan personal, melainkan menyentuh sistem pengawasan internal pemerintah provinsi, fungsi pengendalian kepala daerah, efektivitas Inspektorat, serta manajemen risiko proyek strategis.

Elfenda pun menyebut, dalam teori public accountability, dimana dalam struktur birokrasi, kepala dinas, pejabat pengadaan, dan seluruh OPD bekerja bukan atas nama pribadi, melainkan atas nama kekuasaan administrasi yang bersumber dari kepala daerah, yaitu tanggung jawab atas tindakan pejabat yang bekerja berdasarkan mandat kekuasaan yang didelegasikan.

‘’Tanggung jawab tersebut memang tidak otomatis bersifat pidana, tetapi secara politik dan administratif tetap melekat. Doktrin hukum administrasi menegaskan bahwa kepala daerah tidak dapat berlindung di balik alasan “tidak tahu”, karena kewajibannya adalah memastikan sistem tidak membuka ruang penyimpangan,’’ ungkapnya.

Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, gubernur berkewajiban menjamin proses pengadaan berjalan benar, membangun budaya kepatuhan, dan melakukan pengawasan efektif terhadap OPD strategis.

‘’Jika praktik pengondisian proyek terjadi dalam masa jabatan aktif, maka yang tercermin adalah kegagalan pengendalian kepemimpinan, bukan semata-mata kesalahan bawahan,’’ jelas Elfenda.

Fakta persidangan menunjukkan adanya kerusakan berlapis dalam tata kelola pemerintahan: aturan tersedia tetapi dimanipulasi, pengawasan tidak berjalan efektif, dan relasi informal lebih dominan daripada mekanisme institusional.

Majelis hakim berulang kali menyoroti kejanggalan pertemuan pejabat dengan penyedia jasa sebelum proses pengadaan berlangsung—situasi yang memunculkan pertanyaan apakah proyek publik dirancang untuk kebutuhan masyarakat atau telah dikondisikan bagi pihak tertentu.

Dalam prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, hubungan antara pejabat dan calon penyedia harus dijaga secara profesional. Namun pola yang terungkap justru menunjukkan pertemuan di luar kantor, komunikasi informal, dan keterlibatan penyedia dalam aktivitas yang berkaitan langsung dengan proyek.

‘’Secara etik administrasi, praktik ini merupakan pelanggaran serius karena membuka ruang konflik kepentingan dan manipulasi pekerjaan,’’ ujarnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, kata Elfenda, berbagai peristiwa tersebut berlangsung tanpa terlihat adanya koreksi dari sistem pengawasan. Tidak tampak mekanisme pencegahan berjalan atau respons cepat untuk menjaga integritas proses. Jika demikian, persoalannya bukan lagi individu, melainkan kegagalan sistem pengendalian pemerintahan.

Elfenda menyebut, kasus ini memperlihatkan bagaimana proyek infrastruktur—yang seharusnya menjadi instrumen pelayanan publik—berisiko berubah menjadi arena kompromi kepentingan.

Ketika relasi personal lebih dominan daripada prosedur, kualitas pembangunan menjadi taruhan, berujung pada pemborosan anggaran, mutu pekerjaan rendah, dan kerugian jangka panjang bagi masyarakat.

‘’Persidangan ini pada akhirnya tidak hanya menguji unsur pidana, tetapi juga menguji ketahanan sistem pemerintahan daerah dalam mencegah penyimpangan,’’ ujarnya.

Fakta-fakta yang muncul memberi sinyal bahwa persoalan yang dihadapi bukan sekadar oknum, melainkan melemahnya budaya integritas birokrasi.

‘’Tanpa reformasi pengawasan, transparansi pengadaan, dan penegasan etika jabatan, kasus serupa berpotensi berulang, dan pembangunan yang dijalankan dengan tata kelola buruk hanya akan membuat daerah berjalan di tempat,’’ demikian Elfenda Ananda, juga pendiri perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI) ini.(id96)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE