MEDAN (Waspada): Fakultas Hukum USU menyelenggarakan Focus Group Diskusi (FGD), Pemenang Hibah Penelitian Departemen Riset dan Teknologi Penelitian dan Pengabdian (DRTPM), Kamis (15/8) di Ruang Dewan Pertimbangan Fakultas (DPF) di Jl. Universitas No. 4 Padang Bulan.
Acara dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara yang diwakili oleh Wakil Dekan II, Puspa Melati, SH. MH. Dalam pidatonya, ia sangat bangga atas keberhasilan dari 2 penelitian dengan pendanaan DPRTM anggaran 2024.
Sebagaimana dua penelitian ini merupakan bantuan dalam penulisan Disertasi Mahasiswa Program Doktor bantuan penelitian penulisan tesis.
Pada kesempatan Wadek 2 mengucapkan terimakasih atas kehadiran peserta dalam membantu melengkapi sumber bahan mahasiswa dalam kegiatan FGD ini, yang dalam hal ini akan dibantu oleh Dosen Pembimbing sebagai Ketua Peneliti Dr. Mahmud Mulyadi, SH. M.Hum.
Mahmud Mulyadi menyebutkan jika mengacu kepada judul dan konsep yang hendak diteliti, restitusi merupakan satu terobosan hukum dalam pembaharuan guna melakukan perlindungan kepada korban.
“Seyogianya hukum saat ini harus berkembang kearah perhatian kepada korban untuk saat ini,” ujarnya.
Lebih lanjut Ketua Peneliti ini menyampaikan dalam konsep pemidanaan yang semula mengacu kepada pendekatan retributif telah mengarah kepada konsep restoratif justice, untuk mendudukan permasalahan terhadap kepentingan bersama, khususnya muara peran serta masyarakat.
Dua penelitian ini akan berupaya mencari hal apa kendala dan peluang guna sinergi dalam pemenuhan restitusi yang nantinya akan diwujudkan sebagai hasil penelitian ilmiah Program Doktor dan Program Magister Hukum.
“Sebagai pembimbing saya lebih memaksimalkan hal-hal penting dalam sisi penyempurnaan sebagai bidang pencapaian tujuan hukum. Peserta dalam kegiatan adalah merupakan narasumber inti, dimana peneliti nantinya akan melakukan penggalian pemahaman-pemahaman di lapangan terhadap upaya pencapaian terhadap proses kemaksimalan pembayaran restitusi,” papar Mahmud.
Dia juga menyebutkan tujuan kegiatan untuk memperoleh gambaran peluang dan strategi proses dalam memaksimalkan konsep penerapan restitusi terhadap korban tindak pidana.
Selanjutnya mendapatkan masukan kendala terhadap kesimpulan awal dari tim peneliti terhadap
kendala-kendala yang ditemukan. Dan menyepakati kemungkinan hal alternatif apa yang bisa dimungkinkan untuk memaksimalkan pemenuhan hak-hak korban dalam memperoleh restitusi.
Mulyadi menutup pengantarnya. Hakim pada kegiatan tersebut, Hakim Tinggi Dr. Liliek Prisbawono, SH. MH, Kasubdit Renakta AKBP S Samosir dari Poldasu. Erwin Nababan dari PN Lubuk Pakam, Cakra Parhusip PN Stabat, Kanit PPA Polresta Medan AKP Dearma, M. Yandre Kejaksaan Stabat, Kejaksaan Tinggi,Viviani Parhusip dari LPSK Medan, Irvan Safutra LBH Medan, dan beberapa perwakilan akademisi yang ada di Perguruan Tinggi Kota Medan serta jurnalis. (m22)
Waspada/ist
Peneliti Pembimbing dan peserta FGD poto bersama usai kegiatan.