MEDAN (Waspada): Puluhan mahasiswa dari Forum BEM Pemerhati Keadilan Sumatera Utara (FBPK Sumut) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Medan dan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (27/5).
Dalam aksinya itu, para mahasiswa mendesak Wali Kota Medan mencopot Direktur RSUD Bachtiar Djafar Medan Labuhan karena dinilai gagal menjalankan manajemen profesional dan beretika.
“Kami mendesak Wali Kota Medan mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bachtiar Djafar karena dinilai gagal menjalankan manajemen profesional dan beretika. Dinas Kesehatan Medan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memeriksa langsung kondisi fasilitas, alat kesehatan, dan pelayanan rumah sakit,” teriak Bukhori Sitorus, kordinator aksi.
Bukhori juga mendesak aparat Penegak Hukum (APH) mengusut dugaan penyimpangan dana pengadaan barang, jasa, dan obat-obatan di rumah sakit secara transparan.
Selain itu, dalam tuntutan aksinya, Bukhori endesak Dinas Lingkungan Hidup melakukan audit lingkungan terkait dugaan pembuangan limbah B3 ilegal yang mengancam kesehatan publik.
Suasana unjuk rasa sempat memanas. Saling adu argumen terjadi antara mahasiswa dengan perwakilan Dinas Kesehatan yang dijaga ketat oleh puluhan personel Polrestabes Medan.
Mahasiswa ngotot meminta Kepala Dinas Kesehatan, Yuda Pratiwi Setiawan, turun langsung menemui massa untuk memberikan penjelasan terkait dugaan persoalan akut di RSUD Bachtiar Djafar.
Koordinator Aksi, Bukhori Sitorus, menegaskan bahwa persoalan rumah sakit itu bukan hanya soal teknis atau layanan medis semata.
“Ini sudah menjadi krisis multidimensi yang menyentuh hak asasi manusia, tanggung jawab negara, tata kelola pemerintahan, hingga integritas pengelolaan anggaran publik,” tegasnya.
Bukan tanpa dasar, mahasiswa menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya saldo piutang uang muka pengadaan barang/jasa di RSUD Bakhtiar Djafar sebesar Rp 5,3 miliar hingga akhir 2022. Dana ini merupakan uang muka pekerjaan selama tahun anggaran 2022.
Temuan ini, menurut Buckhori, menjadi indikasi kuat adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran rumah sakit.
Belum lagi masalah di lapangan: pasien yang ditolak, alat kesehatan rusak, hingga dugaan pembuangan limbah B3 tanpa pengolahan yang sesuai standar.
“Masalah ini tidak bisa didiamkan. Ini soal keadilan bagi masyarakat kecil yang butuh layanan kesehatan. Kami tidak mau persoalan ini tenggelam begitu saja di balik meja birokrasi,” tutup Bukhori.
Usai menyampaikan orasi singkat, mereka langsung menyerahkan laporan pengaduan resmi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejatisu.
Laporan ini diterima dengan pengawalan dari pihak keamanan dalam (Kamdal) dan perwakilan Penkum Kejatisu, Monang Sitohang.
Arya LM Sinurat, dari Forum BEM Pemerhati Keadilan Sumut menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini. Jangan sampai ada praktik penyimpangan yang lolos dari jerat hukum. Negara harus hadir, dan kami mahasiswa tidak akan diam.(m27)











