MEDAN (Waspada): Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) menandatangani kerja sama dengan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Medan serta melaksanakan seminar nasional yang menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Manahan MP. Sitompul, SH, M.Hum di Auditorium Pusat Administrasi UISU, Sabtu (8/7).
Seminar Nasional bertajuk: “Pengenalan Hukum Kedaruratan Covid-19 dan Korelasinya terhadap penerbitan UU No 6 Tahun 2023”. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Dakwah Islamiyah sekaligus Dekan FH UISU Dr. Marzuki, SH, M.Hum juga tampil sebagai narasumber.
Hadir Rektor UISU Dr. Safrida, SE, MSi, para dekan di lingkungan UISU, Ketua DPC Medan Agum P.R.Silalahi, dan LKPPH DPC PERMAHI Medan sekaligus moderator dalam seminar nasional tersebut Alexander Simbolon serta peserta seminar.
Rektor UISU Dr.Safrida, SE.MSi mengucapkan terimakasih kepada Hakim MK, Dr. Manahan MP. Sitompul, SH, M.Hum yang bersedia hadir di UISU untuk berdiskusi di dalam PERMAHI.
Kata rektor, saat ini pemerintah dan DPR telah melahirkan undang tentang cipta kerja yang dikenal dengan omnibus law, di mana membuat pengesahan omnibus law banyak pro dan kontra terhadap para guru,pengusaha, dan buruh.
“Harapan saya, dengan adanya seminar ini dapat kita pahami dan kita sampaikan ke masyarakat tentang pengetahuan mengenai UUD Cipta Kerja serta memberikan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Hakim MK, Dr. Manahan MP. Sitompul, SH, M.Hum yang menjadi narasumber pada seminar nasional menjelaskan, Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Maka dari itu pemerintah menerbitkan Perpu 6 Tahun 2023 di mana Negara dapat hadir untuk menjawab
persoalan yang dihadapi dalam kegentingan.
“Karena bagaimanapun keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi,” tegas Dr. Manahan seraya menjelaskan UUD telah 4 kali mengalami perubahan/amandemen. Meski begitu, katanya, kesepakatan untuk tidak mengubah pembukaan UUD 1945, dengan tetap mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia, dengan mempertegas sistem presidensial.
Sementara itu, Ketua DPC PERMAHI Medan Agum P.R.Silalahi menekankan landasan konstitusional bangsa Indonesia yaitu UUD 1945.
“Untuk itu tanpa memandang warna almamater mari kita sama-sama mengawal, yang terutama dari elemen mahasiswa,” ucapnya. (m19)
Waspada/Ist
Rektor UISU Dr. Safrida, SE, MSi menyerahkan plakat kepada Hakim MK Dr. Manahan MP. Sitompul, SH, M.Hum saat menjadi narasumber seminar nasional PERMAHI di Auditorium Pusat Administrasi UISU, Sabtu (8/7).