Medan

FH UMSU Gelar Webinar Dialog Konstitusi

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) kembali menggelar kegiatan Webinar yang mengangkat tema proses legislasi di DPR, Kamis (7/4).

Narasumber yang hadir dalam kegiatan webinar yakni koordinator tenaga ahli Komisi III DPR RI, Afdhal Mahatta, SH, MH dipandu moderator sekaligus sebagai Kepala Bagian HTN/HAN, Andryan, SH, MH, serta MC, Ronia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dekan FH UMSU, Dr Faisal, SH., M.Hum mengatakan bahwa FH UMSU tidak berhenti untuk melaksanakan rangkaian kegiatan yang menunjang akademik. “Meskipun bulan Ramadhan serta dalam liburan akademik di kampus, tetapi fakultas hukum tetap bersemangat untuk melaksanakan diskusi publik yang bernuansa akademik”.

Kepada lebih dari 200 peserta webinar yang hadir di zoom meeting Dr Faisal juga menyampaikan bahwa FH UMSU tahun ini akan memasuki usia ke-40 tahun. “Usia tersebut dapat dikatakan sebagai usia yang matang untuk kembali berkarya serta menegaskan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Afdhal Mahatta, mengulas secara detail serta tahapan dalam proses pembentukan undang-undang, dari tahapan Prolegnas, Pembahasan, Pengambilan Keputusan Bersama, hingga tahap Pengesahan oleh presiden.

Afdhal mengingatkan betapa pentingnya masyarakat khususnya kalangan mahasiswa hukum untuk mengetahui proses pembentukan peraturan perundang-undangan. “Setiap rancangan undang-undang wajib disertai dengan naskah akademik, naskah tersebut sebagai ruang partisipasi publik atau keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang,” ujar kandidat doktor hukum Universitas Indonesia tersebut.

Kegiatan webinar juga dirangkai dengan sesi tanya-jawab dari peserta yang sangat antusias menyimak materi yang disampaikan narasumber. Di akhir kegiatan, moderator mengumumkan peserta dengan pertanyaan terbaik untuk mendapatkan souvenir paket buku dari panitia kegiatan.(m05/A)

Teks;
Dekan FH UMSU, Dr Faisal, SH., M.Hum
Waspada/ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE