Scroll Untuk Membaca

Medan

Fisipol UMA Gelar Kuliah Umum & Talkshow HPN: Mahasiswa Dan Masa Depan Jurnalisme Berkualitas

DEPAN dari kiri, Dekan Fisipol UMA Dr Effiati Juliana Hasibuan, M.Sc, Rektor UMA Prof. Dr. Dadan Ramdan, M.Eng., M.Sc Prof Bagir Manan, beserta para pembicara dan mahasiwa berfoto bersama. Waspada/ist
DEPAN dari kiri, Dekan Fisipol UMA Dr Effiati Juliana Hasibuan, M.Sc, Rektor UMA Prof. Dr. Dadan Ramdan, M.Eng., M.Sc Prof Bagir Manan, beserta para pembicara dan mahasiwa berfoto bersama. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Dalam rangka memeriahkan Hari Pers Nasional 2023, Universitas Medan Area sukses menggelar Kuliah Umum dengan tema “Mahasiswa dan Masa Depan Jurnalisme Berkualitas”. Kuliah umum ini diisi oleh Prof Bagir Manan (Ketua Dewan Pers Periode 2010-2016).

Menurut Bagir, mahasiswa dapat menjadi masa depan jurnalisme di Indonesia, selama mereka mau untuk terus berlatih dalam menghasilkan pemberitaan yang aktual dan faktual. “Prinsip seperti itu harus dijunjung tinggi, walaupun masih persma (pers mahasiswa),” ungkapnya di Aula Siti Mariani, Lt. 3 Perpustakaan UMA, Jalan Kolam No. 1 Medan Estate, Senin (6/2).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Fisipol UMA Gelar Kuliah Umum & Talkshow HPN: Mahasiswa Dan Masa Depan Jurnalisme Berkualitas

IKLAN

Bagi Bagir, pers adalah sarana demokrasi, namun harus tetap menanamkan prinsip-prinsip jurnalistik, sebab kebebasan itu berada di tengah-tengah perbedaan.

Artinya, harus dilakukan secara benar agar kebebasan itu tidak hilang. Bagir juga memotivasi para mahasiswa agar tidak takut menjadi jurnalis.

“Tidak boleh menjadi penakut, berani karena kebenaran!” ujarnya kepada para peserta yang hadir.

Bagir menambahkan, bahwa iklim pers di Indonesia sudah cukup kondusif. Hal ini ditunjukkan dari sejak reformasi, di mana pemerintah sangat menghormati kemerdekaan pers.

“Selama reformasi tidak ada lagi bredel, tidak ada lagi censorship,“ terangnya. Ia meyakini kongres (dewan) tidak akan pernah membuat undang-undang yang menghambat kemerdekaan pers dan orang untuk berekspresi.

Pada akhir sesi kuliah umum, Bagir berpesan agar menjaga dan memelihara kemerdekaan pers dengan melaksanakan pekerjaan secara profesional. “Tetap tunduk pada undang-undang dan patuh pada KEJ,” pungkasnya.

Talkshow

Dalam acara talkshow tampil Asmono Wikan (Ketua Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers), Dr Effiati Juliana Hasibuan, M.Si (Dekan Fisipol UMA), Gina Febriona (Pegiat Media Sosial), dan Rianto Aghly (Sekretaris SPS Sumut).

Dalam talkshow yang dimoderatori Dr Dedi Sahputra, MA, Dekan Fisipol UMA Dr Effiati Juliana Hasibuan, M.Si mengatakan, mahasiswa dapat terus mengasah keterampilan jurnalistiknya, salah satunya dengan jurnalisme warga (citizen journalism). “Jadi siapa pun masyarakat bisa menjadi jurnalis, di mana harus diikuti dengan etika jurnalistik yang ada,” tambahnya.

Namun demikian, Rianto Aghly (Sekretaris Serikat Perusahaan Pers Sumatera Utara) menegaskan, bahwa jurnalisme warga tidak termasuk bagian dari Dewan Pers, karena jurnalisme warga tidak memiliki lembaga yang resmi, dan pemred-nya bukan wartawan utama.

“Oleh karena itu, jika ingin jurnalisme warga diakomodir oleh Dewan Pers harus melakukan pelatihan-pelatihan jurnalistik terhadap warga, yang sesuai dengan Undang Undang No. 40 tahun 1999,” terangnya.

Untuk itu, Asmono Wikan (Ketua Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers) mengatakan, ia bersama tim akan berkoordinasi dengan Kemenristek-Dikti, agar pengelolaan persma dapat bernaung di bawah UU Pers, meskipun eksistensinya berada di bawah kampus terkait, sehingga jika ada permasalahan tidak langsung menjadi tindak pidana.

Asmono menambahkan, bahwa tidak ada kebebasan pers tanpa adanya kebebasan berserikat. “Untuk itu, Pasal 15 UU Pers menjamin pers agar tidak ada campur tangan. Satu pasal terkait Dewan Pers untuk kepentingan pers. Tidak boleh diotak-atik oleh undang-undang lainnya,” jelasnya.

Adapun bunyi dari Pasal 15 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai berikut: 1) Dalam Upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen; dan 2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi, sebagai berikut: a. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. “Masyarakat sebagaimana pers bebas menyatakan kebebasannya,” tandas Asmono.

Para peserta kuliah umum merupakan mahasiswa dari berbagai program studi dan fakultas di Universitas Medan Area, serta juga dari berbagai universitas dan persma di Kota Medan. Para peserta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini, termasuk ketika bersama-sama mendeklarasikan Indonesia Melawan Hoaks.(m05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE