Scroll Untuk Membaca

Medan

FKKBIHU Sumut Gelar Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji Profesional

FKKBIHU Sumut Gelar Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji Profesional
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Forum Komunikasi Kelompok Ibadah Haji dan Umrah(FKKBIHU) Sumatera Utara menggelar Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji Profesional bersama Fakultas Dakwah UINSU,Kanwil Kemenagsu dan Pemprovsu pada 26 Februari sampai 5 Maret di Balai Diklat Kemenagsu.

Acara pembukaan, Minggu(26/2), turut dihadiri Kakanwil Kemenag Sumut Dr.H.Abd.Amri Siregar, Sekjen FKKBIHU Pusat, H. Cepi Suprana, Dekan Fakultas Dakwah & Komunikasi UIN-SU Medan,Prof. Dr. Lahmuddin Lubis, M. Ed dan undangan lainnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

FKKBIHU Sumut Gelar Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji Profesional

IKLAN

Acara dibuka secara umum oleh Gubsu diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Basarin Yunus Tanjung.

Dalam keterangannya, Ketua Panitia Drs. H. Sangkot Saragih MA bersama Sekretaris Drs. H. Sangminan Hasibuan dan Penanggungjawab acara,Drs. H. Ilyas Halim menyebutkan kegiatan ini diikuti peserta 80 orang dari utusan FKKBIHU Kabupaten Kota, utusan Kemenag, para praktisi haji. Ada juga peserta dari Kalbar, Aceh, Padang dan Banten.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Dr. H. Abd. Amri Siregar, M.Ag dalam sambutannya menegaskan untuk meningkatkan kualitas layanan manasik, bimbingan ibadah haji harus dilakukan secara profesional. Karena itu, seluruh pembimbing haji harus mengikuti sertifikasi.

“Sertifikasi bertujuan untuk memastikan kompetensi pembimbing yang telah didapatkan melalui pembelajaran, pelatihan, maupun pengalaman kerja. Maka saya mengapresiasi kegiatan ini. Semoga para pembimbing haji semakin profesional,” ucapnya.

Prof. Dr. Lahmuddin Lubis, M. Ed. Dekan Fakultas Dakwah & Komunikasi UIN-SU Medan, menyebutkan,
Program Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji (PMH) bertujuan meningkatkan kualitas, kreativitas, dan integritas, pembimbing manasik agar mampu melakukan aktualisasi potensi diri dan tugasnya secara profesional.

“Selain itu, memberikan pengakuan dan perlindungan atas profesionalitas PMH dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan kewenangannya memberikan bimbingan manasik haji sesuai ketentuan, serta bermanfaat sebagai sarana pembentukan pembimbing haji profesional, yang mampu mengaktualisasikan tujuan penyelenggaraan ibadah haji dengan meningkatkan pengetahuan dan praktik manasik serta kompetensi lainnya dalam penyelenggaraan ibadah haji,” sebutnya.(m22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE