MEDAN (Waspada.id): Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan gelar workshop peninjauan Peraturan Walikota (Perwal) Medan nomor 28 tahun 2021 tentang pedoman penataan kehiduoan beragama dan Forum Kerukunan Umat Beragama di Kota Medan, Jumat (14/11) di Miyanna Hotel Medan.
Acara yang dibuka oleh Ketua FKUB Kota Medan, H. Muhammad Yasir
Tanjung, S.Pd.I, yang juga sebagai natasumber; menghadirkan Direktur Eksekutif SETARA Institute/Dosen Ilmu Politik Fisip UNY, Halili Hasan, MA, dengan membawa tema Perbaikan regulasi kehidupan beragama/berkeyakinan di Kota Medan, konteks Persoalan dan usulan perbaikan, dan Wakil Rektor I UINSU yang juga Bendahara FKUB Kota Medan, Prof. Dr. H. Azhari Akmal Tarigan, M.Ag, dengan tema Membangun Ekosistem Belajar dari Manado, dengan peserta dari organisasi-organisasi agama di Kota Medan.
Dalam paparannya, Yasir Tanjung mengatakan, berdasarkan Perwal 28/2021 dinyatakan tugas FKUB membantu Walikota dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama dna memfasilitasi hubungan kerja FKUB dengan pemerintah daerah dan hubungan antar sesama instansi dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.
“FKUB memiliki komitmen dalam membumikan semangat toleransi dan kebersamaan di kalangan masyarakat. FKUB bersama dengan Pemko Medan memiliki amanah untuk memperkuat toleransi pada seluruh penduduk Kota Medan saat ini. Sebab tugas ini bukan hanya menjadi urusan pemerintah pusat tetapi tugas kita bersama,” ujarnya.
Sementara Halili Hasan, memaparkan, ada empat isu kunci dalam regulasi kehidupan beragama yakni integrasi tata kelola pemerintahan inklusif sebagai prinsip utana dan tata kelola kehidupan beragama, transformasi pengaturan pendirian rumah ibadah, reformasi kelembagaan FKUB dan inklusi penghayat kepercayaan dalam pengaturan pemeliharaan kerukunan umat beragama.
“Meskipun negara melalui putusan MK telag mengafirmasi kesetaraan antara agama dengan kepercayaan, tapi fakta diskriminasi masih seringkali ditemukan. Pembatasan terhadap hak-hak konstitusional penghayat kepercayaan masih muncul salah satunya dipicu oleh masih belum inklusifnya regulasi dan kebijakan terhadap penghayat kepercayaan,” ucapnya.
Sedangkan Prof Akmal Tarigan, menyatakan, dalam konteks menciptakan ekosistem kerukunan antar umat beragama, Kota Medan hanya memiliki regulasi Perwal 28/2021 ssehingga dinilai tidak memadai mengelola kerukunan di Kota Medan yang dihuni 2,498 jiwa. Padahal ada beberapa persoalan riil yang dihadapi FKUB misalnya, terkait penggunaan gedung yang bukan rumah ibadah sebagai tempat ibadah sementara.
“Regulasi nya masih terlalu sederhana dan diperlukan aturan yang lebih jelas kaitannya dengan jumlah pengguna dan pendukung untuk syarat rekomendasi pendirian rumah ibadah. Jika regulasi tidak memadai sarana apa lagi yang bisa ke depankan untuk basis ekosistem kerukunan di Kota Medan,” paparnya. (id16)












