Medan

FKUB Sumut-Kesbangpol Gelar Dialog Kerukunan Bersama Tokoh Agama 

FKUB Sumut-Kesbangpol Gelar Dialog Kerukunan Bersama Tokoh Agama 
Ketua FKUB Sumut, Drs. M. Hatta Siregar M, Si bersama panitia, peserta dan narasumber foto bersama. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sumatera Utara, berkolaborasi dengan Kesbangpol Sumut melaksanakan Dialog Kerukunan bersama tokoh agama di Aula Kantor Kesbangpol Sumut Jl. Gatot Subroto No. 361 Medan, belum lama ini.

Ketua FKUB Sumut, Drs. M. Hatta Siregar M, Si  menyebutkan Pada tanggal 14 Juni 2023, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Larangan terhadap Pengadilan agar tidak Menyetujui Permohonan Pencatatan Perkawinan Beda Agama.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

SEMA ini secara tegas melarang pengadilan untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan. Kebijakan ini menimbulkan berbagai respons dari berbagai kalangan, baik dari aspek hukum, agama, maupun sosial. Dari perspektif hukum, SEMA No.2 Tahun 2023 menimbulkan perdebatan mengenai hirarki peraturan perundang-undangan.

Sumatera Utara sebagai salah satu Provinsi dengan tingkat keragaman etnis dan agama yang sangat tinggi di Indonesia, memiliki karakteristik sosial yang unik dan kompleks. Provinsi ini dihuni oleh berbagai suku bangsa seperti Batak, Melayu, Nias, Jawa, Minangkabau, Aceh, Karo, dan lain-lain, dengan agama Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu yang dianut oleh masyarakatnya.

Tokoh agama memiliki peran yang sangat strategis dan penting dalam membimbing umat, menjaga kerukunan antara umat beragama, serta memberikan pemahaman yang tepat mengenai berbagai isu keagamaan dan sosial. Dalam konteks SEMA No.2 Tahun 2023, tokoh agama diharapkan dapat memberikan perspektif yang konstruktif dan solutif, yang tidak hanya mempertimbangkan aspek doktrin agama, tetapi juga aspek kemanusiaan, keadilan, dan harmoni sosial,” ujar  M. Hatta.

Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara, Mulyono, ST, MT membuka kegiatan ini sekaligus pemateri menyampaikan; Melalui dialog ini diharapkan dapat tercipta pemahaman bersama tentang kompleksitas isu perkawinan beda agama, baik dari perspektif hukum, agama, maupun sosial.

Dialog ini penting untuk dilakukan karena beberapa alasan. Pertama, SEMA No.2 Tahun 2023 merupakan kebijakan yang relatif baru dan masih memerlukan pemahaman yang komprehensif dari berbagai pihak, termasuk tokoh agama. Kedua, isu perkawinan beda agama merupakan isu yang sensitif dan dapat menimbulkan polarisasi di masyarakat jika tidak ditangani dengan baik. Ketiga, tokoh agama memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pemahaman dan sikap umat beragama, sehingga dialog yang konstruktif di antara tokoh agama dapat berkontribusi pada terciptanya pemahaman yang lebih baik di tingkat masyarakat.

Melalui dialog ini, diharapkan dapat tercipta kesepahaman bersama tentang pentingnya menjaga harmoni sosial di tengah keragaman agama, sambil tetap menghormati nilai-nilai dan ajaran agama masing-masing.

Sementara Drs. H. T Darmansah,MA selaku Ketua panitia kegiatan Dialog Kerukunan dengan Tokoh Agama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumatera Utara ini adalah para tokoh agama Sumatera Utara yang merupakan perwakilan dari pengurus FKUB Sumatera Utara dan lembaga keagamaan lainnya berjumlah sebanyak 34 orang.

Sedangkan pemateri Mulyono, S.T., M.Si (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara).Majda El-Muhtaj, M.Hum (Akademisi, Pakar Hukum & HAM UNIMED) Dr. Sukanto Limbong (KETUA STT HKBP P. Siantar).Jufri Naldo, MA (Akademisi dan Pakar Sosiologi Agama UIN-SU Medan).Muhammad Yafiz, M.Ag (Akademisi UIN-SU Medan) “Analisis dan Perumusan Rekomendasi Dialog Kerukunan dengan Tokoh Agama” dengan Moderator: Pastor Moses Elias Situmorang, OFM Cap.(id18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE