Medan

FORMASSU Ingatkan UU Penanggulangan Bencana Jangan Sembarang Evakuasi Barang Pasca Bencana

FORMASSU Ingatkan UU Penanggulangan Bencana Jangan Sembarang Evakuasi Barang Pasca Bencana
Ketua Umum FORMASSU, Ariffani SH.MH. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Forum Masyarakat Sipil Sumatera Utara (FORMASSU) menyampaikan sikap resmi terkait mekanisme evakuasi barang pascabencana, serta prosedur penanganan jenazah korban yang ditemukan di lokasi terdampak.

“FORMASSU menegaskan bahwa seluruh proses penanganan bencana harus dilakukan secara profesional, manusiawi, dan tentu harus sesuai aturan UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, dimana evakuasi Barang milik korban bencana harus Tetap Menghormati Hak Pemiliknya,” kata Ketua Umum FORMASSU, Ariffani SH.MH bersama Sekretaris Rafdinal MAP, pada Senin (8/12/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Sebagaimana diberitakan berdasarkan data BNPB per Minggu (7/12/2025), sebanyak 921 orang dilaporkan meninggal dunia akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto.

FORMASSSU memandang perlu mengingatkan bahwa setiap barang warga, meskipun rusak akibat bencana, tetap merupakan hak milik yang harus dihormati. Walaupun dalam kondisi darurat, aparat berwenang memiliki kewenangan untuk: memindahkan barang, membersihkan puing, atau membongkar bagian bangunan, demi keselamatan umum dan kelancaran operasi penyelamatan.

“Ya, dalam situasi seperti ini, izin pemilik tidak selalu dapat diperoleh dan tidak menjadi syarat utama selama tindakan dilakukan oleh aparat resmi, akan tetapi sikap humanis dan berupaya tidak mempertahankan kerusakannya perlu diperhatikan,”kata Arif

Jika kita merujuk pada UU No 24/2007 dan UU lainnya, apabila ditemuan Jenazah maka Evakuasi Wajib Dihentikan. Hal ini perlu ditegaskan karena jangan sampai masyarakat melakukan evakuasi, Aapabila ditemukan jenazah korban bencana, seluruh proses evakuasi barang harus segera dihentikan. Penanganan jenazah hanya boleh dilakukan oleh aparat berwenang yakni : kepolisian (Inafis/DVI),
BPBD, Basarnas, TNI/Polri yang bertugas di lokasi.

Saya yakin Aparat Penegak Hukum (APH) sudah faham tentang hal ini dimana dalam menanganan jenazah akan menyangkut identifikasi korban, pemeriksaan penyebab kematian, serta penghormatan terhadap martabat manusia. Karena itu, warga dan relawan non-resmi tidak diperbolehkan memindahkan jenazah.

Ketua FORMASSU, Ariffani, SH., MH, menegaskan, begitu ditemukan jenazah, semua aktivitas harus berhenti. Ini bukan hanya soal prosedur, tetapi soal penghormatan terhadap nyawa manusia. Aparat yang berwenang wajib mengambil alih, dan semua pihak harus mematuhi,”sebutnya.

Arif juga meminta masyarakat dan relawan agar tidak bertindak sembarangan. Penanganan jenazah memiliki standar hukum dan identifikasi forensik yang harus dijalankan dengan benar. Setiap langkah yang salah bisa merugikan keluarga korban dan mengganggu proses hukum.

Hal ini kami sampaikan, melihat adanya pemberitaan tentang proses evakuasi barang milik korban dan evakuasi jenazah,
Untuk itu kami FORMASSU mengimbau kepada seluruh relawan dan warga untuk mengambil langkah sbb:

  1. Hentikan evakuasi barang jika ditemukan indikasi jenazah.
  2. Jangan memindahkan jenazah tanpa aparat resmi.
  3. Segera laporkan temuan kepada polisi, BPBD, atau posko terdekat.
  4. Jaga area tetap steril untuk mendukung identifikasi.
    Kita berharap, bencana bajir dan. Longsor kali dapat ditangani oleh pemerintah dengan baik dan. Profesional, sesuai ketentuan UU Penanggulangan Bencana.(id18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE