Medan

FORMASSU Yakin APH Tidak Gentar Menangkap Pelaku Illegal Logging

FORMASSU Yakin APH Tidak Gentar Menangkap Pelaku Illegal Logging
Ketua Forum Masyarakat Sipil Sumatera Utara  (FORMASSU) Ariffani, S.H., M.H. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Ketua Forum Masyarakat Sipil Sumatera Utara  (FORMASSU) Ariffani, S.H., M.H. dan Sekjen Rafdinal, MAP pada Minggu (7/12/2025) menyampaikan pendapatnya terkait ilegal logging dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak gentar menangkap pelaku.

“Forum Masyarakat Sipil Sumatera Utara (FORMASSU) menyampaikan sikap tegas terkait maraknya praktik illegal logging yang semakin merusak kawasan hutan dan mengancam keselamatan masyarakat di berbagai daerah di Sumatera Utara. Korban tewas dan kerugian materiil dan inmateril akibat illegal logging yang memperparah luluh lantak bencana banjir di Tapteng, Tapsel Sibolga dan Madina kemarin, harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku ilegal logging,” kata
Ketua Umum FORMASSU, Ariffani, S.H., M.H., didampingi Sekjend Rafdinal,MAP menegaskan bahwa illegal logging merupakan kejahatan serius yang harus ditindak secara tegas tanpa kompromi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dimana Ilegal logging bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi kejahatan terhadap lingkungan dan masa depan masyarakat. Kami mendesak Aparat Penegak Hukum untuk tidak gentar menangkap para pelaku dan aktor intelektual di balik perusakan hutan ini.

Lanjut Ariffani, harus dinyatakan bahwa llegal Logging adalah kejahatan berat, penilaian FORMASSSU sangat tepat dengan kenyataan bahwa praktik pembalakan liar telah memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H, serta dapat diperluas dengan pasal pencucian uang dan tindak pidana terorganisir jika ditemukan aliran dana dan aktor pendukung di belakangnya.

Kerusakan hutan yang ditimbulkan telah menjadi faktor penyebab banjir, longsor, hilangnya sumber mata pencaharian masyarakat, hingga kerugian negara dalam jumlah besar.

“Kami meminta dan mendesakan kepada APH: Tegas, Independen, Tanpa Intervensi. Untuk itu FORMASSU dengan tegas meminta Polri, Kejaksaan, dan aparat terkait menjalankan kewenangannya tanpa rasa takut dan tanpa tunduk pada intervensi maupun tekanan pihak tertentu, termasuk mafia kayu dan oknum-oknum yang membekingi aktivitas tersebut.

“Masyarakat ingin memastikan bahwa tak ada pelaku yang mendapat perlindungan. Siapa pun yang terlibat dalam kejahatan ini harus ditindak, baik pelaku lapangan maupun pengendali jaringan,” tambah Ariffani, SH, MH.

Negara Wajib Hadir dan Melindungi Lingkungan yang sudah porak-poranda ini, kebijakan peraturan yg bertentangan harus segera dicabut, kalau perlu, Mentri yang menjabat saat kebijakan itu dibuat, ditangkap. FORMASSU menekankan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi kekayaan alam dan menjamin kelestarian lingkungan, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Perusakan hutan bukan hanya merugikan ekonomi, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat luas.

Sebagai organisasi Sosial Masyarakat yang memiliki konsern, komitmen terhadap isu lingkungan dan supremasi hukum, FORMASSU menyatakan siap mengawal setiap proses hukum terkait kasus-kasus illegal logging di Sumatera Utara. Jika aspirasi ini tidak didengar, kita bersiap siap untuk mengajukan Gugatan Class action, tegas Arif yang juga Advokat ini.

“Kami tidak akan tinggal diam. FORMASSU akan terus mengawasi dan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada pelaku kecil saja,” tegas Arif.(id18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE