MEDAN (Waspada.id): Ketua Umum Forum Peduli Pembangunan dan Penegakan Hukum (P3H), Rahmad Hidayat Munthe, “mencium” adanya kejanggalan serius dalam proses hukum dugaan korupsi pengadaan seragam SMP yang melibatkan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan.
Pemeriksaan pengadaan seragam SMP senilai lebih dari Rp16 miliar oleh Kejari Medan terhadap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan, Andi Yudistira, yang dilakukan secara tertutup justru menimbulkan kecurigaan besar di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Forum P3H, Rahmad Hidayat Munthe, kepada Waspada.id di Medan, Rabu (14/1/2026). ‘’Ada kejanggalan serius dalam proses hukum yang berjalan,’’ ucapnya.
Menurut Rahmad, kasus ini perkara uang rakyat, bukan urusan pribadi. ‘’Kalau pemeriksaannya diam-diam dan tanpa kejelasan, publik wajar menduga ada permainan kotor. Jangan-jangan hukum sedang dipermainkan,” ungkapnya.
Rahmad menyoroti fakta bahwa Andi Yudistira selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hingga kini masih bebas berkeliaran, meskipun proyek yang ditanganinya sarat dugaan penyimpangan. Ia menilai, bila Kejari Medan serius, seharusnya sudah ada penetapan status hukum yang jelas.
“Jangan ada kesan bahwa pejabat tertentu kebal hukum. Sekdis Pendidikan itu bukan raja kecil. Kalau alat bukti cukup, tetapkan tersangka dan tahan,” cetusnya.
P3H juga menanggapi isu yang berkembang terkait dugaan praktik “86” dalam penanganan kasus ini. Rahmad menyebut isu tersebut bukan sekadar gosip, melainkan cerminan rendahnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kota Medan.
“Kalau Kejari Medan terus bungkam, maka isu 86 itu akan dianggap benar oleh publik. Diamnya penegak hukum justru menjadi pupuk bagi kecurigaan,” tandasnya.
Berdasarkan data resmi dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) LKPP, proyek bermasalah tersebut terdiri dari dua paket jumbo. Paket pengadaan seragam SMP bagi siswa miskin senilai Rp11,1 miliar dan paket pengadaan tas ransel SMP senilai Rp5 miliar, dengan total anggaran lebih dari Rp16 miliar.
Namun realitas di lapangan jauh panggang dari api. Barang yang diterima siswa disebut berkualitas rendah, tidak sesuai spesifikasi, dan terkesan asal jadi. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kejahatan moral karena menyasar bantuan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu.
“Ini bukan sekadar soal korupsi, ini soal perampokan hak anak-anak miskin. Kalau ini dibiarkan, maka negara telah gagal melindungi masa depan generasi muda,” katanya.
Rahmad juga menyoroti dua perusahaan pemenang tender, yakni CV Anugerah Perdana Lestari dan CV Roya Deli, yang diduga memiliki kedekatan dengan oknum pejabat Dinas Pendidikan Kota Medan. Menurutnya, indikasi kolusi dan nepotisme dalam proyek ini sudah terlalu terang untuk diabaikan.
“Tender seperti ini mustahil bersih kalau pelaksananya perusahaan yang itu-itu saja dan kualitas barangnya memalukan. Ini indikasi KKN yang sangat telanjang,” ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, P3H mendesak Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk turun tangan langsung mengawasi penanganan perkara di Kejari Medan. P3H juga membuka kemungkinan akan melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami tidak akan diam. Kalau Kejari Medan tidak transparan, kami akan bawa persoalan ini ke level yang lebih tinggi. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan,” tutup Rahmad.
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma menyebut Kejaksaan Negeri Medan berpendapat bahwa terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Tahun Anggaran 2024 tersebut dapat dihentikan karena unsur merugikan keuangan negara belum terpenuhi.
‘’Apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru yang berhubungan dengan penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Tahun Anggaran 2024 tersebut, maka penyelidikan dapat dibuka kembali,’’ ucap Dapot ditanya Waspada.id, Rabu (14/1/2026).
Kasi Intel Dapot menegaskan bahwa benar terhadap pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan tersebut telah dilakukan audit dari BPK Kantor Perwakilan Sumatera Utara dan didapati temuan sebagai berikut :
a. Kelebihan pembayaran atas belanja dengan standar harga melebihi standard satuan harga (SSH) sebesar Rp188.973.000,- pada kegiatan pengadaan seragam sekolah siswa miskin Tingkat SMP.
b. Kelebihan pembayaran atas belanja dengan standar harga melebihi standard (SSH) sebesar Rp745.405.500,-
pada kegiatan pengadaan Bantuan Peralatan Belajar Siswa Miskin/ATK berupa pensil, penghapus, crayon, buku tulis, dll.
Namun, kata Dapot, terhadap temuan tersebut sudah ditindaklanjuti berdasarkan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Medan, dengan rincian:
1. Surat Tanda Setoran (STS) No. 129441410000000456063 tanggal 16 Mei 2025 sebesar Rp188.973.000.
2. Surat Tanda Setoran (STS) No. 129441410000000456070 tanggal 16 Mei 2025 sebesar Rp745.405.400.
‘’Sehingga dengan demikian unsur kerugian Keuangan Negara belum terpenuhi,’’ kata Dapot.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan, Andi Yudistira, yang dihubungi Waspada.id menyebut hal senada dengan Kasi Intel Kejari Medan dan mengaku bahwa masalah tersebut telah selesai. ‘’Udah selesai di Mei 2025. Udah ada tanggapan dari Kasi Intel Kejari Medan,’’ cetusnya.(id96)










