Forwakum Sumut : Oknum Hakim Larang Ambil Gambar Persidangan Hambat Kebebasan Pers

  • Bagikan
Forwakum Sumut : Oknum Hakim Larang Ambil Gambar Persidangan Hambat Kebebasan Pers

MEDAN (Waspada): Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) menyesalkan sikap oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dinilai terkesan membatasi kebebasan pers dengan  melarang wartawan mengambil gambar atau foto saat melaksanakan tugas peliputan di persidangan.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution SH merespon, dugaan pelarangan mengambil gambar oleh hakim Eti Astuti terhadap salah satu wartawan yang bertugas di PN Medan, saat meliput persidangan terdakwa Boasa Simanjuntak.

“Kita sangat menyesalkan adanya oknum hakim di PN Medan yang melarang wartawan mengambil gambar atau foto saat melaksanakan tugas peliputan di ruang persidangan,” kata Aris Rinaldi Nasution, Rabu (20/12).

Sebab, kata Aris, pelarangan pengambilan gambar tersebut dinilai bertentangan dengan kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

“Selain itu, Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dan Pasal 4 ayat (3) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, wartawan mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui,” katanya.

Apalagi, sambung Aris, dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2020, hanya mengatur soal tata tertib persidangan, salah satu diantaranya mengatur bahwa pengambilan gambar dan rekaman dengan meminta izin pada majelis hakim.

“Dalam Perma tersebut tidak ada satupun ketentuan yang menyebutkan larangan pengambilan foto dan rekaman dalam persidangan yang terbuka untuk umum, kecuali sidang tertutup,” sebutnya.

Ia berharap peristiwa tersebut ke depannya tidak terjadi lagi, apabila majelis hakim keberatan dikarenakan wartawan mengambil gambar tanpa izin dari majelis, seharusnya ketua majelis hakim bisa menskor persidangan yang berlangsung, bukan malah hakim anggota langsung melarang wartawan mengambil gambar.

“Kita berharap ke depannya tidak terulang hal yang serupa. Dan kita mengimbau bagi wartawan yang mengambil gambar di persidangan harus izin dari majelis hakim, hal itu untuk menjaga ketertiban. Sebab, jika ada persidangan terganggu akan merugikan para pencari keadilan. Dan itu sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga kehormatan dan lembaga peradilan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum hakim PN Medan Eti Astuti diduga melarang wartawan saat mengambil gambar atau foto dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Boasa Simanjuntak.

Peristiwa itu terjadi, di ruang Cakra 2 PN Medan, pada Senin (18/12). Ketika itu salah seorang wartawan berinisial D sedang mengambil foto atau gambar, dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Boasa Simanjuntak.

Namun, Eti Astuti selaku hakim anggota dalam sidang tersebut, melarang wartawan mengambil foto. Padahal wartawan itu sudah menggunakan tanda pengenal yang diberikan pihak PN Medan sendiri sebagai tanda wartawan.

“Itu apa? Jangan foto-foto, gak boleh, gak boleh foto-foto,” cetus Hakim Eti seraya menunjuk wartawan tersebut.

Terkait larangan tersebut, Humas PN Medan mengaku hakim yang bersangkutan tidak ada melarang wartawan melakukan peliputan.

“Tidak ada larangan peliputan. Terimakasih kepada abang dan rekan-rekan yang selama meliput di PN Medan sesuai dengan protokol persidangan dan keamanan dalam lingkungan Pengadilan sebagaimana Perma Nomor 6 tahun 2020 yang mengatur tata tertib persidangan,” tandasnya.(m32)

Waspada/ist
Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution SH

  • Bagikan