Scroll Untuk Membaca

HeadlinesMedan

Foto Bobby Dan Topan Ginting Tampil Di Sidang Suap Proyek Jalan

Foto Bobby Dan Topan Ginting Tampil Di Sidang Suap Proyek Jalan
Foto Topan Ginting dan Gubsu Bobby Nasution saat ditampilkan di ruang sidang.Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Jaksa KPK menampilkan sejumlah bukti foto dalam kasus suap proyek jalan di Hutaimbaru-Sipiongot, Kab. Padanglawas Utara (Paluta). Foto itu ditunjukkan ke saksi eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi.

Jaksa KPK ingin memastikan, apakah saksi mengenal orang-orang dalam foto yang ditampilkan di layar monitor ruang sidang.

Pertama, jaksa KPK menampilkan foto saksi Yasir Ahmadi dan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting salam komando dengan latar belakang persawahan.

“Ini yang pertama pak,” kata Yasir membenarkan fotonya dengan Topan pertama kali, sebelum ke persoalan proyek jalan.

Kemudian, hakim menunjukkan foto Gubsu Bobby Nasution dan Topan Ginting, saat meninjau ke lokasi ruas jalan yang akan diperbaiki. Mereka saat itu diketahui tengah offroad. “Saya tidak ada di foto. Itu pak Topan dan pak Gubsu,” kata Yasir.

Yasir menambahkan, bahwa pada saat itu selain Gubsu dan Topan, banyak yang ikut ke lokasi tersebut, bukan hanya rombongan gubernur. “Banyak orang pak,” kata Yasir.

Tapi, menurut hakim, kalau hanya survei tidak harus berbondong-bondong ikut ke lokasi ke proyek jalan itu.

Sebelumnya dalam sidang itu, dua terdakwa yang disidangkan adalah Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.

Sedangkan saksi yang dihadirkan selain Yasir Ahmadi, mantan Pj Sekda Pemprov Sumut Muhammad Armand Effendy Pohan.

Kemudian, Bendahara UPTD Gunung Tua Irma Wardani, Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan, serta Abdul Aziz Nasution merupakan ASN UPTD Gunung Tua.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE