Scroll Untuk Membaca

Medan

Fraksi Nasdem DPRD Medan Dorong Pemko Segera Evaluasi Tarif Dan Sistem Parkir

Fraksi Nasdem DPRD Medan Dorong Pemko Segera Evaluasi Tarif Dan Sistem Parkir
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Medan, Afif Abdillah. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera mengevaluasi tarif dan sistem parkir pinggi tepi jalan, dengan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) sebagai aturan baru.

“Kita dukung dievaluasi tarif parkir ini. Apalagi ditengah perekonomian yang sulit ini, maka lebih baik tarif nya dikurangi dengan sistem pengutipan yang tidak menyulitkan dan menimbulkan polemik,” ujar Afif kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (21/5).

Diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) no 1 tahun 2024 tentang retribusi dan pajak daerah, tarif parkir pinggir jalan yakni Rp3.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat. Bahkan tarif baru parkir konvensional ini telah berlaku di semua lokasi parkir tepi jalan di Kota Medan, tanpa ada klasifikasi kelas lokasi parkir.

Menurut Afif Abdillah, evaluasi kebijakan tarif parkir ini harus dilakukan segera agar realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) parkir dapat diperoleh dimaksimal.

Selain itu, kata Ketua DPC Partai Nasdem Kota Medan ini, sistem parkir yang tumpang tindih sehingga sering terjadi konflik antara juru parkir dan masyarakat, harus jadi perhatian walikota Medan.

“Sistem barcode parkir berlangganan sudah membawa masalah, ditambah lagi sekarang kutipan uang parkir tetap dilakukan secara manual bahkan bagi yang sudah parkir berlangganan. Jadi sistem nya benar-benar direvisi dan kita dukung segera untuk menerbitkan Perwal nya,” kata Afif.

Evaluasi sistem parkir pinggir jalan ini, kata Afif, Pemko Medan bisa mencari formula paling tepat. Kalau barcode banyak bermasalah, maka lebih baik dikembalikan ke sistem awal yakni pembayaran parkir menggunakan sistem elektronik parking atau e-parking. Karena ini bisa langsung masuk ke cas Pemko Medan sehingga tidak terjadi kebocoran PAD dari retribusi parkir pinggir jalan.

“Bagi yang alatnya sudah siap khususnya di kota-kota bisa diakses dengan e-parking. Untuk lokasi yang alat nya belum siap dapat dikutip secara manual dengan tarif sesuai aturan. Juru parkir yang direkrut juga harus benar diperhatikan, jangan nantinya uang yang dikutip juru pakir tidak lari pihak-pihak tidak bertanggungjawab,” tegas Afif. (h01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE