Scroll Untuk Membaca

Medan

Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan Minta Pemko Bayar Ganti Rugi Tanah Masyarakat Masuk RTH

Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan Minta Pemko Bayar Ganti Rugi Tanah Masyarakat Masuk RTH
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta segera membayar ganti rugi kepada pemilik tanah pada program pengadaan tanah setiap tahunnya, karena milik masyarakat telah diklaim secara sepihak oleh Pemko Medan untuk memenuhi ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik.

“Karena kita ketahui, berdasarkan UU No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, Pemerintah Daerah harus menyiapkan ketersediaan ruang terbuka hijau publik seluas 20%. Sedangkan Pemko Medan hanya punya 5% lahan dan sisanya 15% lagi merupakan tanah milik masyarakat yang diklaim sepihak oleh Pemko Medan,” ujar Sekretaris Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, SS, MM saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi dalam rapat rapat paripurna atas penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan tahun 2015-2035, dalam ruang rapat paripurna DPRD Medan, Senin (10/2).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan Minta Pemko Bayar Ganti Rugi Tanah Masyarakat Masuk RTH

IKLAN

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Se, didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala,, H Zulkarnaen S K M, Hadi Suhendr serta anggota para anggota DPRD Medan, serta dihadiri Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution, Plh Sekda Kota Medan Topan Obaja Ginting dan pimpinan OPD Pemko Medan.

Dikatakan Binsar, fraksi nya menanyakan sejauh mana Pemko Medan didalam melaksanakan program pengadaan tanah itu, karena masyarakat yang tanahnya diklaim masuk dalam pemenuhan RTH Publik telah dirugikan secara moral dan material sebab tidak dapat mempergunan tanah tersebut.

Selain itu, lanjut Binsar, berdasarkan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertamahan Nasional nomor 11 tahun 2021 tentang tata cata penyusunan, pem8njauan kembali, revisi dan penertiban persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten, kota dan rencana detail tata ruang, bahwa keterlibatan DPRD Kota didalam lahirnya Peraturan Walikota (Perwal) tentang Remcana Detail Tata Ruang (RDTR) dan zonasi melalui pembahasan sektor. Namun pembahasan tersebut lahirnya Perwal RDTR dan Zonasi, DPRD Kota Medan hanya diikutkan dalam forum diskusi daerah (FGD).

Dilanjutkan Binsar, Perwal yang telah lahir itu juga hanya berlaku satu bulan setelah diterbitkannya persetujuan substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN. Dimana Perwal Kota Medan tentang RDTR dam Zonasi ditetapkan pada 22 Oktober 2024, sedangkan Perda Kota Medan no 2 tajun 2015 tentang rencana Detail tata ruang dan peraturan zonasi 2015-2035 belum dicabut.

“Artinya substansi dari Menteri ATR/Kepala BPN sudah lebih dari 3 bulan. Jadi bagaimana kah status keberadaan pemberlakuan Perwal tersebut dan Legal Standing Perwal tersebut, karena batas waktu satu bulan diatas,” imbuhnya.
Untuk itu, kata Binsar, Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan menilai pengajuan Ranperda ini merupakan wujud komitmen dari Pemko Medan dalam mengikuti perkembangan yang ada serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait detail tata ruang dan zonasi Kota Medan. “Pengaturan penataan ruang untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaran penataan ruang, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan serta memberikan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan penataan ruang dan mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemko Medan yang telah mengajukan Ranperda Kota Medan tentang pencabutan Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Koya Medan tahun 2015- 2035,” tutur Binsar. (h01)

 teks
Sekretaris Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, SS, MM saat menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi dalam rapat rapat paripurna atas penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan tahun 2015-2035, Senin (10/2). Waspada/Yuni Naibaho
 
 

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE