Medan

Fraksi PAN Perindo Soroti Anggaran Kesehatan Kota Medan Rp1 Triliun

Fraksi PAN Perindo Soroti Anggaran Kesehatan Kota Medan Rp1 Triliun
Juru bicara Fraksi PAN Perindo, Edwin Sugesti Nasution, SE, MM menyampaikan pandangan fraksi dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (10/2/2026). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Fraksi PAN Perindo DPRD Kota Medan menyoroti besarnya anggaran sektor kesehatan yang dinilai belum berdampak maksimal terhadap pelayanan masyarakat.

Pandangan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PAN Perindo, Edwin Sugesti Nasution, SE, MM dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (10/2/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan H Zulkarnaen, SKM dan dihadiri anggota DPRD lainnya, dengan agenda penyampaian pandangan fraksi terhadap perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

Edwin menyatakan perubahan perda perlu dilakukan seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan yang menggantikan regulasi sebelumnya.

“Dengan terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2023, Perda Nomor 4 Tahun 2012 sudah selayaknya disesuaikan agar selaras dengan regulasi nasional,” ujarnya.

Selain aspek regulasi, Fraksi PAN Perindo juga menyoroti persoalan pelayanan di rumah sakit. Ia menyebut masih adanya keluhan masyarakat terkait kamar penuh, antrean panjang di IGD, hingga kekosongan obat.

“Peningkatan UHC menjadi UHC Premium penting untuk mengatasi penolakan pasien karena kamar penuh, lamanya penanganan di IGD, serta pemulangan pasien sebelum benar-benar pulih,” tegasnya.

Edwin juga menyinggung besarnya alokasi anggaran kesehatan. Menurutnya, anggaran yang mencapai lebih dari Rp1 triliun per tahun harus berdampak nyata terhadap kualitas layanan.

“Dana yang besar itu harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Di akhir pandangannya, Fraksi PAN Perindo menyatakan mendukung Ranperda tersebut untuk ditetapkan sebagai hak inisiatif DPRD dan dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Kota Medan.(id96)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE