Scroll Untuk Membaca

Medan

Fraksi PDIP DPRD Medan Desak Inspektorat Nonaktifkan Camat Dan Lurah Curang Pengangkatan Kepling

Fraksi PDIP DPRD Medan Desak Inspektorat Nonaktifkan Camat Dan Lurah Curang Pengangkatan Kepling
Rapat paripurna pemandangan fraksi atas penjelasan Walikota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, Selasa (10/6). Waspada/yuni naibaho
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Fraksi PDI P DPRD Medan minta Walikota Medan dan mendesak Inspektorat Pemko Medan menonaktifkan Kabag Tata Pemerintahan (Tapem), Camat dan Lurah terlibat curang tidak netral dan transparan terkait pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) di wilayahnya. Sehingga, dampak keberpihakan menimbulkan konflik serta keresahan di tengah-tengah masyarakat.

Hal itu dikatakan bendahara Fraksi PDI P DPRD Medan Margaret MS saat menyampaikan pemandangan umumnya atas penjelasan Walikota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, Selasa (10/6).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen, Rajudin Sagala dan Hadi Suhendra dan para anggota DPRD Medan serta Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar dan Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak. Turut hadir Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas didampingi Sekda dan pimpinan OPD Pemko Medan.

Sebagaimana disampaikan Margaret, pemilihan Kepling 12 Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas, dimana proses seleksi dan klarifikasi data dukungan dari masyarakat dimanipulasi oleh panitia seleksi di Kelurahan. Sehingga menggagalkan salahsatu calon.

Sementara calon tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dipilih sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 21 tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan dan Pemberhentian Kepling di Kota Medan.

Hal yang sama lanjut Margaret, seperti di lingkungan 13 dan 14 Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli. Permasalahan di kedua kelurahan tersebut telah dibahas dalam RDP dengan komisi 1 DPRD Kota Medan. Hasil RDP merekomendasikan agar dilakukan verifikasi ulang.

Namun rekomendasi Komisi 1 tidak dihiraukan oleh masing-masing Pihak yang terkait, termasuk Kabag Tapem Pemko Medan. Disebutkan, ada indikasi Lurah dan Camat sengaja menggagalkan calon Kepling yang mendapat dukungan besar dari warga karena telah menerima sesuatu dari kepling diangkat.

Untuk itu kata Margaret, menghindari polemik, keresahan dan kekisruhan di tiga lingkungan tersebut mendesak Inspektorat Pemko Medan melakukan pemeriksaan secara serius terhadap Lurah Timbang Deli dan Camat Medan Amplas, Lurah Titi Papan, Camat Medan Deli serta Kabag Tapem Pemko Medan, dengan menonaktifkan lebih dahulu dari jabatan masing-masing guna memudahkan pemeriksaan yang akan dilakukan.

Masih terkait pelayanan ASN dijajaran Pemko Medan, Margaret mengapresiasi peningkatan penegakan disiplin terhadap kinerja Lurah dan Camat. Dimana memberikan tindakan tegas apabila melanggar disiplin kerja. Sebaliknya Fraksi PDIP mendorong Pemko Medan memberikan “reward” kepada ASN yang memiliki disiplin dan prestasi kerja yang baik.

Selain itu, masih dalam pandangan umumnya, Margaret juga menyoroti LPJ APBD Kota Medan TA 2021-2024. Dalam hasil audit BPK selalu ada catatan catatan. Menurut Marharet, kenapa dalam 4 tahun berturut turut catatan tersebut tidak dapat diperbaiki.

“Kami mengetahui dan memahami hal ini terjadi bukan pada masa kepemimpinan Walikota / wakil walikota Medan. Tapi menurut pandangan kami itu tidak lepas dari pengelolaan keuangan daerah kota Medan yang belum baik, akuntabel dan transfaran. Oleh karenanya, dalam sidang dewan yang terhormat ini, kami dari Fraksi PDI Perjuangan meminta dan mendesak agar catatan-catatan diatas tidak lagi tertulis dalam LPK APND Kota Medan tahun-tahun berikutnya,” tuturnya. (h01)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE