MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS Ahmad Darwis meminta kepada Pemprovsu untuk serius memperhatikan nasib tenaga pengajar, yakni guru dan dosen agama yang kini terkesan dianaktirikan.
“Kita minta nasib guru dan dosen agama ini betul betul diperhatikan, terutama status kepegawaian mereka yang sudah bertahun-tahun mengabdi, agar mereka tidak terombang-ambing,” kata Ahmad Darwis.
Hal itu dikemukakan anggota dewan Dapil Sumut 2 ini, di hadapan para guru Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Agama Islam dipimpin Ketua Muhammad Amin, Ketua MGMP PAK Protestan Ephraim Pandiangan, dan Ketua MGMP PAK Katolik Oskar Rafael Tampubolon, di ruang Fraksi PKS DPRD Sumut, Selasa (16/12).
Hadir mendampingi Ahmad Darwis, anggota dewan dari Fraksi PKS lainnya Hj Fatimah, dan staf Fraksi. Menurut Ahmad Darwis, nasib para guru agama yang sebagian besar masih berstatus honorer dan jumlahnya terbatas, hingga kini masih memprihatinkan dan terkesan dianaktirikan.
Karenanya, Ahmad Darwis meminta status para guru agama itu harus dipertegas dengan mengangkat mereka menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), terutama bagi mereka yang sudah mengabdi bertahun-tahun.
Selanjutnya, Ahmad Darwis juga meminta perlu dibuat regulasi guna memberi penguatan kepada guru dan anggaran Provinsi untuk membantu meningkatkan kesejahteraan guru agama.
Sementara, Ketua MGMP Sumut Muhammad Amin mengapresiasi Fraksi PKS yang telah menerima aspirasi para guru. “Kita mengucapkan terimakasih kepada Pak Ahmad Darwis dan Ibu Fatimah yang telah menerima dan menyahuti aspirasi para guru,” katanya.
Adapun tuntutan mereka adalah para guru GPAI Islam, GPAK Katolik dan Protestan yang diangkat Pemprovsu diperlakukan sama dengan guru Madrasah atau GPAI yang diangkat Kemenag dalam hal pembayaran tunjangan profesi guru.
Kemudian THR TPG dan TPG gaji ke 13 50 persen tahun 2023, memperoleh TPG gaji ke 13 100 persen tahun 2024, tambahan bantuan TPG untuk GPAI, GPAK Katolik, GPAK Protestan, dan penyetaraan gaji bagi guru swasta, menetapkan secara jelas status GPAI, GPAK Katolikndan GPAK Kristen dengan segala kewajiban yang melekat padanya. (cpb)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.