MEDAN (Waspada.id) – Fraksi PKS di DPRD Kota Medan menyatakan dukungan terhadap kebijakan penataan lokasi penjualan daging nonhalal yang diatur melalui surat edaran Wali Kota. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah menjaga ketertiban kota sekaligus meningkatkan standar kebersihan lingkungan.
Anggota Fraksi PKS, Datuk Iskandar Muda, A.Md, mengatakan regulasi itu merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait praktik penjualan di bahu jalan serta pembuangan limbah yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan.
Menurutnya, penataan oleh Pemerintah Kota Medan penting untuk memastikan aktivitas usaha berjalan lebih tertib, higienis, dan tidak mengganggu kenyamanan warga.
“Pada prinsipnya kami mendukung langkah pemerintah dalam menciptakan tata kelola usaha yang rapi dan sehat, sehingga tidak menimbulkan dampak lingkungan maupun persoalan sosial,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/2).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus diterapkan secara menyeluruh dan tidak diskriminatif terhadap jenis usaha tertentu. Penataan, kata dia, harus mencakup seluruh aktivitas perdagangan, baik halal maupun nonhalal, terutama terkait perizinan, lokasi berjualan, kebersihan, dan pengelolaan limbah.
“Prinsip yang harus dijaga adalah keadilan dan kesetaraan di hadapan aturan. Semua usaha wajib ditata dengan standar yang sama,” tegasnya.
Selain penertiban, PKS juga mendorong pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan pembinaan agar pelaku usaha kecil tetap dapat menjalankan aktivitas ekonominya.
“Kita ingin ketertiban tercapai tanpa mematikan mata pencaharian masyarakat. Penataan harus disertai solusi dan pendampingan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya dialog berkelanjutan antara pemerintah, tokoh agama, dan pelaku usaha guna menjaga harmoni sosial di Kota Medan yang dikenal sebagai kota multikultural.
“Penataan yang transparan dan adil justru akan memperkuat rasa saling menghormati serta kerukunan antarwarga,” pungkasnya. (id156)











