Scroll Untuk Membaca

Medan

FSPMI Tolak Kenaikan UMP 3,67 Persen

FSPMI Tolak Kenaikan UMP 3,67 Persen
UNJUKRASA yang dilakukan FSPMI di Kantor Gubsu. Waspada/zul harahap
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar unjukrasa di Kantor Gubsu, Kamis (30/11). Mereka menyuarakan dua tuntutan. Yakni, menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 3,67 persen, dan tentang isu ketenagakerjaan.

Hari itu, ratusan massa FSPMI mendatangi kantor Gubsu dengan membawa spanduk sepanjang 100 meter. Berbagai pernyataan disampaikan dalam spandung yang terbentang memanjang tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

FSPMI Tolak Kenaikan UMP 3,67 Persen

IKLAN

Isi tulisan di spanduk yakni tentang penolakan mereka terhadap kenaikan UMP tahun 2024, yang telah diumumkan Penjabat (Pj) Gubsu Hassanudin, beberapa hari lalu.

Sekretaris FSPMI Sumut Tony Rickson Silalahi mengatakan, mereka dengan tegas menolak kenaikan UMP yang hanya 3,67 persen. Kenaikan upah tersebut dinilai sangat tidak logis, dan dianggap tidak berpihak kepada pekerja.

Berkaitan dengan UMP, kata Tony Silalahi, FSPMI menuntut pemerintah untuk menaikkan UMP sebesar 15 persen. Kenaikan 15 persen harus dilakukan pemerintah, sebagai langkah nyata pemerintah dalam mendukung finansial keluarga pekerja di tengah tantangan ekonomi yang kian berat. “Buat apa ditetapkan upah, kalau aturan soal upah itu juga tidak dijalankan,” katanya.

Di samping masalah upah, aksi buruh hari itu juga membawa isu tentang ketidakadilan ketenagakerjaan yang masih kerap terjadi. Salah satu contohnya adalah yang kini dialami para pekerja di perkebunan kelapa sawit PT. Supra Matra Abadi (SMA) Kebun Aek Nabara, Kab. Labuhanbatu.

Dikatakan para buruh, di perusahaan itu masih juga terjadi aksi ancaman dan intimidasi terharap buruh. Peraturan yang dibuat perusahaan juga sepihak, dan target kerja yang ditetapkan sangat tinggi, tanpa diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan.

“Kami menuntut kesepakatan kerja bersama yang adil dan menghormati hak-hak pekerja. Ini adalah panggilan untuk melindungi buruh di Indonesia,” ujar Tony Silalahi. (m07)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE