MEDAN (Waspada.id): Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah Forum Umat Islam Sumatera Utara Amar Makruf Nahi Mungkar (FUI SU Amanar) Ustadz Indra Suheri dengan tegas mendukung Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan tentang penataan lokasi dan pengelolaan limbah penjualan daging non halal di Kota Medan.
Dengan menjunjung tinggi semangat nasionalisme sebagai anak bangsa, maka Forum Umat Islam Amanar mencermati Surat Edaran Wali Kota Medan tertanggal 13 Pebruari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non Halal di wilayah Kota Medan, dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Bahwa masyarakat Indonesia,, Kota Medan khususnya terdiri dari masyarakat yang majemuk dengan adanya perbedaan agama, suku dan golongan yang dijamin oleh Undang Undang untuk hidup saling menghormati dan menghargai satu sama lain.
2. Bahwa isi Surat Edaran atas larangan berjualan di fasilitas umum atas daging non halal bagi masyarakat muslim karena berdampak terganggunya ketertiban dan keselamatan para pengguna jalan lalulintas dan seni estetika kota.
3. Bahwa isi Surat Edaran agar penjualan daging non halal bagi non muslim telah disediakan di area pasar yang telah ditentukan dan tidak berdekatan dengan rumah ibadah muslim atau lingkungan permukiman mayoritas muslim sebagai prinsip toleransi beragama.
4. Surat edaran tersebut tujuannya menata agar pedagang yang menjual daging non halal tidak membuang limbah cairan seperti darah dan air cucian ke drainase umum untuk menghindari pencemaran udara, bau tidak sedap dan sebaran bakteri, lalat yang mengganggu ketenangan masyarakat.
5. Bahwa subtansi isi surat edaran sama sekali tidak bersifat diskriminatif atau SARA, karena tidak adanya larangan berjualan daging non halal dan tidak menghalangi kegiatan ekonomi warga tapi sepenuhnya penegakan aturan dan hukum untuk menjamin keamanan, ketertiban dan harmoniasi kehidupan beragama dalam menjunjung tinggi prinsip Bhineka Tunggal Ika.
Saat menyampaikan pernyataan sikap tersebut, Sabtu (28/2) di Masjid Nurul Hidayah Komplek MMTC Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan, Ketua Umum FUI SU Amanar Ustadz Indra Suheri MA didampingi Sekjen DPW FUI SU Amanar Ustadz Arman Parinduri MSi dan Ketua BKM Masjid Nurul Hidayah Ibrahimsyah Sinambela.
Ustadz Indra Suheri berharap agar semua pihak menyikapi surat edaran tersebut dengan bijaksana dan tidak membuat framing-framing tertentu yang bisa menimbulkan konflik antar umat beragama di Kota Medan dan Sumatera Utara umumnya yang saat ini kondusif dan harmonis.
“Oleh sebab itu, FUI SU Amanar meminta Wali Kota Medan tetap mempertahankan surat edaran tersebut demi tegaknya pelaksanaan peraturan daerah tanpa merevisi atau menarik surat edaran tersebut demi menjaga marwah dan wibawa Pemko Medan,” pinta Indra Suheri seraya menyebutkan bahwa SE tersebut tidak diskriminatif atau tidak melarang orang berjualan daging non halal.(id60)












