Penggugat menuntut pengembalian dana BPHTB yang dititipkan kepada pengembang dan ganti rugi immaterial senilai Rp130 miliar.
MEDAN (Waspada.id): Sengketa 13 pembeli Apartemen Podomoro City Deli dengan pengembang PT Sinar Menara Deli memasuki babak baru. Setelah mediasi kandas, sidang berlanjut ke tahap pembacaan tuntutan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/3/2026), Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin SH, MH, Anggota As’ad Rahim ,S.H, M.H, dan Firza Andriansyah, S.H, M.H, sempat menawarkan opsi perbaikan gugatan. Namun para penggugat, melalui kuasa hukumnya James Hans Franciscus, memilih bertahan pada gugatan semula.
Mereka menuntut dua hal: pengembalian dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang selama ini dititipkan kepada pengembang, berikut bunga, serta ganti rugi immaterial senilai Rp130 miliar untuk 13 penggugat.
Sidang yang dimulai pukul 11.39 WIB itu berlangsung tanpa dihadiri kuasa hukum penggugat lainnya, Pramudya Eka W. Tarigan. Sementara pihak tergugat diwakili Armada Sihite. Majelis menunda sidang hingga 7 April 2026.
Mediasi sebelumnya tak membuahkan hasil. Pengembang menolak mengembalikan dana BPHTB dan hanya menawarkan penyelesaian berupa pembuatan Akta Jual Beli (AJB) pada September 2026.
Janji yang Tertunda
Perkara ini berangkat dari gugatan bernomor 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn. Tiga belas pembeli mengaku telah melunasi unit sejak lama, namun tak kunjung menerima AJB maupun sertifikat kepemilikan (strata title).
Menurut Pramudya, kliennya telah memenuhi seluruh kewajiban dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), termasuk menitipkan dana BPHTB. Namun, hingga kini, hak kepemilikan itu tak juga berwujud.
“Pembayaran sudah lunas. Dana BPHTB juga sudah dititipkan. Tapi AJB belum ada, sertifikat pun belum diserahkan,” ujarnya.
Rentang pembelian unit cukup panjang, dari 2013 hingga 2022. Sebagian pembeli bahkan memiliki lebih dari satu unit. Namun bagi sebagian lainnya, penantian telah melewati satu dekade.
Di titik itu, perkara ini tak lagi sekadar soal keterlambatan administratif.
“Yang dipersoalkan adalah kepastian hukum atas hak milik,” kata Pramudya.(rm)












