Scroll Untuk Membaca

Medan

Gaji Tak Kunjung Dibayar, Pekerja PT. PSU Akan Hentikan Aktivitas Kerja

Gaji Tak Kunjung Dibayar, Pekerja PT. PSU Akan Hentikan Aktivitas Kerja
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Ratusan pekerja PT. Perkebunan Sumatera Utara (PSU) kembali berunjukrasa ke Kantor Gubsu, Kamis (14/03/2023). Unjuk rasa yang ketiga kalinya ini, masih tetap menuntut agar PT. PSU dan Pj Gubsu memberikan solusi atas gaji para pekerja yang sudah dua bulan belum dibayarkan.

Ratusan massa tampak merangsek ke depan pagar pintu utama Kantor Gubsu, mereka mendesak agar diizinkan masuk ke halaman kantor Gubsu dan menemui Pj Gubsu. Namun aksi massa dihalangi oleh petugas Satpol PP.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Gaji Tak Kunjung Dibayar, Pekerja PT. PSU Akan Hentikan Aktivitas Kerja

IKLAN

Massa yang sudah bosan dengan janji-janji PT. PSU, memaksa agar tetap bisa masuk, sambil menggoyangkan pagar Kantor Gubsu.

“Goyang pintunya. Goyang pintunya. Tidak ada hati nurani kalian. Biarkan kami masuk ke dalam,” kata Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSPPP) SPSI Sumut Ir. H. Rudi saat berorasi dari atas mobil pick up yang mereka bawa.

Suasana semakin tegang, saat massa semakin menumpuk di depan pagar, dan kembali menggoyangkan pagar. Namun, tetap saja pintu tak juga dibuka. Tak lama kemudian, massa karyawan diminta tenang sambil menunggu arahan dari pihak Pemprovsu, untuk meminta para perwakilan diajak berdialog ke Kantor Gubsu.

Hingga akhirnya, Ketua PD FSPPP SPSI Sumut Suriono dan perwakilan lainnya diminta masuk untuk berdialog di lantai 2 Kantor Gubsu. Dialog membahas pembayaran gaji pekerja tampak dihadiri antara lain, Plh Dirut PT. PSU Syamsuddin Lubis, Kepala Biro Kesra Juliadi Harahap, dan Kabiro Perekonomian Poppy Marulita Hutagalung.

Ketua PD FSPPP SPSI Sumut Suriono mengatakan, dari hasil pertemuan itu, pihaknya mengaku akan menghentikan aktivitas kerja sementara, karena belum adanya kepastian pembayaran upah bulan Januari hingga Februari 2024.

“Karena tidak ada kepastian dari pihak pengusaha terkait dengan pembayaran upah bulan Januari, Februari tahun 2024 dan tunggakan upah terhitung 2019-2023, belum dibayar, maka pekerja tidak akan melaksanakan aktivitas bekerja sebagaimana mestinya sampai upah dimaksud dibayarkan,” kata Suriono.

Dia juga meminta selama penghentian aktivitas kerja, agar perusahaan tidak mengambil tindakan apapun, seperti mutasi maupun pemutusan hubungan kerja.

Keputusan itu diambil, karena dalam pertemuan itu Pemprovsu belum juga memberikan solusi konkrit terkait gaji para pekerja.

“Intinya pertemuan itu tidak menghasilkan apapun. Kami dari serikat pekerja akan mempeljarinya lagi tindak lanjut apa yang akan kami lakukan ke depan. Justru kami berharap Pj Gubsu memberikan putusam yang bijaklah,” tuturnya.

Tetapi, yang terjadi, kata dia, perlakuan terhadap para pekerja sangatlah ironi. Mereka terus dipaksa bekerja. Namun upah tak kunjung diberikan.

“Ini cukup ironis ya. Pemprovsu tampak tidak melakukan solusi apapun terhadap pekerja, padahal ini perusahaan daerah milik mereka. Masa tidak mampi mencari uang untuk itu. Saya rasa itu bisa tertutupi, tapi ini tidak ada kemauan untuk mengatasi itu,” pungkasnya.

Sebelumnya Pemprovsu dalam pertemuan itu menyatakan, berkomitmen untuk memperbaiki kondisi PT PSU dalam beberapa tahun ini.

Kemidian terkait hutang perusahaan dan gaji yang belum dibayar 2 bulan, solusi yang terlihat adalah dari hasil produksi namun itu pun belum mencukupi. Pemprovsu juga sedang berfokus memperbaiki tata kelola perusahaan untuk meningkatkan pendapatan, namun untuk pertemuan tersebut belum dapat ditentukan target waktunya. (m15)

Waspada/Ist
Para pekerja PT. PSU berunjuk rasa di Kantor Gubsu, Kamis (14/3).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE