Medan

GASMA-SU Gelar Aksi Jilid III Di Kejari Medan, Pertanyakan Progres Penanganan Dugaan Pengadaan Di Polmed

GASMA-SU Gelar Aksi Jilid III Di Kejari Medan, Pertanyakan Progres Penanganan Dugaan Pengadaan Di Polmed
Gerakan Aksi Solidaritas Mahasiswa Sumatera Utara (GASMA-SU) kembali menggelar aksi unjuk rasa damai Jilid III di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (15/1/2026). Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Gerakan Aksi Solidaritas Mahasiswa Sumatera Utara (GASMA-SU) kembali menggelar aksi unjuk rasa damai Jilid III di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (15/1/2026). Aksi tersebut merupakan lanjutan dari dua aksi sebelumnya yang mempertanyakan kejelasan penanganan dugaan penyimpangan dan mark up anggaran pengadaan Smartboard dan Videotron di Politeknik Negeri Medan (Polmed).

Koordinator aksi GASMA-SU, Fadil Lubis, menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya belum memperoleh informasi resmi terkait perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada Kejari Medan.

“Sejak aksi jilid pertama hingga jilid ketiga ini, kami belum mendapatkan kejelasan apakah laporan tersebut sudah masuk tahap penyelidikan atau masih sebatas pengumpulan bahan keterangan. Ini yang terus kami pertanyakan,” ujar Fadil di sela-sela aksi.

Ia menilai keterbukaan informasi dalam penanganan laporan masyarakat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, kehadiran mahasiswa dalam aksi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan tidak dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu.

Dalam aksinya, massa GASMA-SU menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain meminta Kejari Medan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait perkembangan penanganan laporan, meningkatkan profesionalisme penanganan perkara, serta memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terkait dalam proses pengadaan di Polmed.

Menanggapi aspirasi tersebut, perwakilan Intelijen Kejaksaan Negeri Medan menemui massa aksi. Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejari Medan menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan masyarakat telah diterima dan sedang ditelaah sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.

Kejari Medan juga menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk dengan memanggil pihak-pihak terkait dan saksi-saksi apabila diperlukan dalam rangka pendalaman materi laporan.

Pernyataan tersebut disambut positif oleh massa aksi. Meski demikian, GASMA-SU menegaskan akan tetap mengawal proses penanganan perkara agar berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Kami menghargai komitmen yang disampaikan Kejari Medan. Namun kami akan terus memantau dan mengawal proses ini sampai ada kepastian hukum yang jelas,” kata Fadil.

GASMA-SU juga menyatakan tidak menutup kemungkinan akan kembali menggelar aksi lanjutan apabila dalam jangka waktu tertentu belum terdapat perkembangan yang dapat disampaikan kepada publik.

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tertulis dari pihak Politeknik Negeri Medan terkait dugaan yang disoroti dalam aksi tersebut.

Sebelumnya, pihak GASMASU sudah melakkan upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak-pihak terkait. Wakil Direktur I Politeknik Negeri Medan, Agus Rangkuti, saat dihubungi awak media terkait dugaan mark-up pengadaan smartboard tersebut, belum memberikan tanggapan. Sejumlah pesan singkat yang dikirimkan juga tidak mendapatkan balasan.

Hal serupa terjadi saat awak media mengonfirmasi Gabriel Hutagalung, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Politeknik Negeri Medan. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan juga belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi. (id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE