Scroll Untuk Membaca

Medan

Gedung Di Jalan Sutomo Jadi Area Parkir Bentuk Optimalisasi Dan Pemanfaatan Aset

Gedung Di Jalan Sutomo Jadi Area Parkir Bentuk Optimalisasi Dan Pemanfaatan Aset
Plt. Direktur Utama PUD Pasar Medan, Imam Abdul Hadi. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan terbuka untuk kerja sama dalam pemanfaatan atau sewa menyewa aset daerah demi berkontribusi signifikan pada pendapatan asli daerah (PAD) dan mencegah kerusakan.

Salah satu langkahnya yakni dengan membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga terhadap area di gedung Jalan Sutomo, dekat Tugu Apolo, Kecamatan Medan Kota. Langkah ini juga sejalan dengan arahan Wali Kota Medan, Rico Waas, yang menekankan pentingnya konsep jelas dalam pengelolaan aset.

Plt. Direktur Utama PUD Pasar Medan, Imam Abdul Hadi, melalui Kepala Bagian Hukum dan Humas Fahrul Rauzi, menjelaskan keputusan ini, Senin (14/7). Pengelolaan kerja sama tersebut diatur dalam Perda No. 4/2021 tentang PUD Pasar Kota Medan dan Perwal No. 8/2024 tentang Pedoman Kerja Sama Perusahaan Umum Daerah.

“Gedung ini terakhir kali difungsikan sekitar akhir 2017 atau awal 2018, dan sejak saat itu terbengkalai,” ujar Rauzi.

Kondisi ini menyebabkan gedung sering menjadi tempat singgah gelandangan dan pengemis, bahkan ada yang menjadikannya tempat tinggal. Ironisnya, area sekitar gedung juga kerap dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab sebagai lokasi parkir ilegal, dan kondisi kosongnya gedung memicu kasus pencurian.

“Karena gedung ini merupakan cagar budaya, kami berupaya agar dapat termanfaatkan dengan optimal. Kami tidak ingin aset berharga ini terus terbengkalai dan rusak,” tegas Fahrul Rauzi.

Sebelumnya, pengelolaan parkir di lokasi ini telah diberikan kepada pihak swasta melalui Keputusan Direksi PUD Pasar Medan Nomor: 500.11.33/4345/PUDPKM/2024 tentang Pengelolaan Parkir Halaman Eks Kantor Sutomo Pasar Pusat Pasar Medan, yang ditandatangani oleh Suwarno yang merupakan Direktur Utama masa itu.

Namun, berdasarkan evaluasi yang berjalan, PUD Pasar Medan mengambil keputusan untuk menghentikan kerja sama tersebut. “Setelah evaluasi, pihak ketiga yang mengelola kami undang dan beliau bersedia untuk menghentikan pengelolaan parkir yang berjalan,” terang Rauzi.

Penghentian ini merupakan langkah proaktif agar kawasan tersebut bisa lebih terawat dan termanfaatkan lebih optimal lagi. Lebih lanjut, Fahrul Rauzi menyampaikan apresiasinya kepada pihak ketiga. Sebab pihak ketiga secara legowo akan membantu mencarikan investor baru agar lahan tersebut dapat dikelola menjadi tempat usaha lain yang lebih produktif, selain sekadar parkir.

PUD Pasar Medan, lanjutnya, menekankan bahwa setiap proses pemanfaatan aset daerah yang dilakukan akan selalu mengedepankan aturan dan ketentuan yang berlaku. “Tentunya, setiap langkah yang kami ambil akan berdasarkan pada regulasi dan tata kelola yang baik,” pungkas Rauzi. (Cbud)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE