MEDAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan eks Kepala Cabang Pegadaian Syariah Setiabudi Medan, tahun 2021 berinisial A ,46, dan anggotanya M ,35, terkait dugaan korupsi atas hilangnya 1,8 kg emas di pegadaian.
Keduanya ditahan, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses administrasi di Kantor Kejari Medan, Kamis (22/9).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin SH MH melalui Kasi Pidsus Agus Kelana SH MH menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap bertanggung jawab atas hilangnya emas di PT Pegadaian Syariah Cabang Setiabudi Medan. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara mencapai Rp1.825.431.565.
“Setelah pemeriksaan beberapa saksi dan kami telah menyita beberapa dokumen, atas arahan Bapak Kajari, menetapkan dua orang tersangka ini sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini,”ucap Agus.
Selanjutnya, kata dia, setelah ditetapkan sebagai tersangka, A langsung ditahan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan, sementara M dijebloskan ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan.
Dijelaskannya, terkait kasus tersebut, M adalah pegawai pengelola penyimpanan emas yang bertanggung jawab atas hilangnya 36 kredit emas nasabah, dengan estimasi senilai Rp919.099.000 dan hilangnya 1 kg emas agunan nasabah di PT Pegadaian.
“Penggelapan 36 kredit emas ini terungkap setelah adanya nasabah yang meminta ganti rugi karena emasnya tidak ada saat kreditnya lunas,” ujarnya.
Dari Informasi itu, lalu didalami pihak internal yang kemudian melakukan audit. Setelah diaudit, terungkap juga fakta bahwa sepanjang tahun 2021, atau selama A menjabat sebagai Kepala Cabang, ada 1 Kg emas agunan nasabah yang hilang dari brankas.
Hasil audit ini kemudian disampaikan ke Kejari Medan yang kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan A dan M sebagai tersangka.
“M bertanggung jawab terhadap penyimpanan emas di Pegadaian Kantor Cabang Syariah sejak 2012 hingga 2022. Sedangkan A turut serta melakukan kejahatan ini,” jelasnya.
Hasil dari kejahatan itu, dinikmati oleh keduanya. Namun, menurutnya antara kedua tersangka tidak ada hubungan khusus. Hubungan keduanya antara atasan dan bawahan.
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (m32).
Waspada/Rama Andriawan
Kedua tersangka saat berada di Kejari Medan, Kamis (22/9).