Scroll Untuk Membaca

Medan

Gelar Rakor Wilayah I MUI Sumut Lahirkan 10 Rekomendasi

Gelar Rakor Wilayah I MUI Sumut Lahirkan 10 Rekomendasi
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara melaksanakan Rapat kordinasi daerah (Rakorda) selama dua hari, 11 s/d 12 Desember 2023, di Grand Kanaya Hotel.


Dalam sambutannya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI)0 Sumatera Utara Dr. H Maratua Simanjuntak menyampaikan, tugas ulama untuk merawat dan menjaga akidah umat harus semakin ditingkatkan, mengingat tantangan yang harus dihadapi umat semakin berat terutama berkaitan dengan pendangkalan akidah yang semakin kentara di segala sisi kehidupan.

Lanjutnya, bahkan terkait pendangkalan menjadi atensi khusus Wakil Ketua MUI Pusat KH Anwar Abbas pada Rakernas MUI di Jakarta kemarin dan mengungkapkan kekhawatirannya dengan semakin turunnya jumlah umat Islam dari waktu ke waktu. Faktor penyebabnya cukup beragam, di antaranya adalah ajaran menyimpang yang terus berkembang, masalah ekonomi dan karena terjadinya perkawinan.

Kendati itu bukanlah sesuatu yang baru, tapi MUI sebagai pewaris tugas Nabi harus terus berusaha untuk merawat akidah umat serta meningkatkan kualitas akidah umat agar persoalan pendangkalan akidah tersebut tidak terjadi lagi.

Sementara Ketua Panitia Kegiatan Dr. H Ardiansyah Lc, MA menyampaikan, Rakorda Zona I ini diikuti 15 pengurus utama MUI kabupaten/kota lebih dimaksudkan pada penguatan internal majelis ulama untuk mengokohkan peran dan fungsinya sebagai perawat akidah umat atau Imayatul Ummah dengan tujuan utamanya agar umat tidak tersesat.

Ardiansyah juga mengamini sinyal melemahnya akidah umat sebagaimana yang disampaikan Ketua Umum MUI Sumut dengan mengutip apa yang disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Pusat KH Anwar Abbas bahwa jumlah umat yang masuk Islam ternyata jauh lebih sedikit ketimbang yang murtad.

Menurut Ardiansyah, salah satu penyebab kondisi itu terus berlangsung disebabkan lemahnya deteksi dini dari umat Islam, terutama berkaitan dengan perkembangan pemahaman aliran menyimpang yang menimbulkan kegamangan umat akan hakikat kebenaran Islam yang sesungguhnya.

Dan secara eksternal, MUI melihat adanya upaya tersetruktur dan sistematis yang menyimpulkan bahwa, semua agama adalah sama yang membawa pada kebaikan. “MUI hanya mengenal Islam Washatiah tidak yang lain,” tegasnya.

Penutupan Rakorda Zona I MUI Sumut dilaksanakan, Selasa (12/12) dan melahirkan 10 rekomendasi untuk disampaikan kepada pemerintah dan pihak terkait lainnya.

10 Rekomendasi

  1. Deteksi dini aliran dan paham terindikasi sesat/menyimpang agar dilakukan di daerah masing-masing sebagai langkah preventif terhadap tumbuh dan berkembangnya aliran dan paham sesat di masyarakat.
  2. Penanganan terhadap aliran dan paham terindikasi, dinyatakan sesat dan dalam pembinaan, MUI Daerah perlu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak eksternal, dalam hal ini Tim PAKEM.
  3. MUI Daerah (Komisi Fatwa-Komisi Penelitian Pengkajian dan Pengembangan) perlu membentuk tim untuk memantau perkembangan aliran dan paham-paham baik yang terindikasi, dinyatakan sesat maupun sedang dalam pembinaan seperti LDII.
    Pemantauan dimaksud bisa melalui media sosial dan meneliti materi-materi pengajian di masjid-masjid maupun majelis taklim.
  4. Khusus LDII yang dikategorikan masih dalam pembinaan, maka MUI Daerah agar membentuk Tim untuk melakukan pembinaan. Pengurus LDII yang masih masuk dalam jajaran kepengurusan di MUI agar dinonaktifkan dari kepengurusannya sesuai dengan hasil Rakernas MUI tahun 2023.
  5. Dalam upaya antisipasi dan pembinaan, maka Da’i, pengurus MUI sesuai tingkatan memasukkan materi penguatan akidah tentang aliran dan paham sesat sebagai materi ceramah di berbagai masjid dan majelis taklim.

6.Dalam merawat ukhuwah dan persatuan serta kesatuan bangsa, khususnya dalam pesta demokrasi tahun 2024, MUI di Daerah perlu untuk menjadikan fatwa-fatwa MUI khususnya yang berkaitan dengan Pemilu dan Pilkada baik langsung maupun tidak langsung sebagai landasan bersikap. Bijak dalam menggunakan media sosial seperti tidak menyebarkan berita-berita bohong yang berisi fitnah dan ujaran kebencian tidak dilakukan sebagai implementasi Fatwa MUI Nomor : 24 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial Tahun 2017.

  1. MUI Daerah menyeru semua pihak senantiasa menjaga kesatuan, persatuan dalam Pemilu 2024 dengan mengutamakan kepentingan bersama sebagai bangsa, menghindari politik golongan dengan tetap menjaga ukhuwah Islamyah, ukhuwah insaniyah, ukhuwah wathaniyah.
  2. Dalam memilih pemimpin, MUI Daerah dan umat Islam di Sumatera Utara agar memaksimalkan ikhtiar untuk memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kecerdasan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam.
  3. Memilih pemimpin bagi umat Islam dalam menegakkan imamah hukumnya Wajib. Karena itu, umat Islam yang golput (tidak menggunakan hak pilihnya) hukumnya haram;Dalam proses memilih pemimpin eksekutif dan legislatif, umat Islam harus mengedepankan pertimbangan-pertimbangan akhlak al-karimah, karenanya memberikan suap dan Money Politic adalah risywah, memberi dan menerimanya, haram. Diminta kepada seluruh umat Islam agar tidak melakukan money politic.

10.Sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan bangsa Palestina, maka MUI Daerah sesuai tingkatan agar menerapkan Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Karena itu dukungan kepada Palestina semaksimal mungkin sesuai dengan potensi dan kewenangan masing-masing.(m22)

Waspada/ist

Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Dr.Maratua Simajuntak bersama pengurus dan panitia kegiatan poto bersama.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE